TRIBUNNEWS.COM - Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Iko Uwais dilaporkan terkait dugaan kasus pemukulan.
Diduga, kasus pemukulan yang terjadi di Perumahan Vemonia Residence, Summarecon Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Korban yang diketahui berinisial RD mengalami beberapa luka-luka, salah satunya di bagian wajah.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.
Baca juga: Iko Uwais Merasa Difitnah, Kuasa Hukumnya Sebut Rudi Lakukan Provokasi, Bahkan Mengancam
Baca juga: Sebut Rudi Putarbalikkan Fakta, Iko Uwais Buat Laporan ke Polisi, Tuduhannya Pencemaran Nama BaikĀ
Menurutnya, luka-luka ini berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh korban.
"Berdasarkan hasil visum terluka dibagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung," kata Ivan, Senin (13/6/2022).
Ivan memastikan, luka-luka tidak disebabkan dari senjata, melainkan tangan kosong.
Kendati demikian, Ivan belum dapat menjelaskan saat pemukulan tersebut ada perlawanan dari korban atau tidak.
Saat ini, Ivan mengaku belum ada penetapan tersangka.
Lantaran pihaknya mengaku masih akan melakukan pemeriksaan dengan mengedepankan asa praduga tak bersalah.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor ,dalam hal ini Iko Uwais.
"Kita masih lakukan penyelidikan kedepankan asas praduga tak bersalah mangkanya para pihak kita gali keterangannya apabila tersangka betul peristiwa tersebut ditemukan unsur tindakan pidana maka kita naikkan akan ke tingkat penyidikan dan Dilakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota menjadwalkan pemanggilan terhadap suami penyanyi Audy Item itu.
Baca juga: Bakal Dijerat Pasal Pengeroyokan, Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara, Imbas Emosi Ditagih Utang