Seperti yang diberitakan Tribunnews, Tri Suaka sebelumnya diduga meng-cover lagu milik Dadali tanpa izin.
"Menurut secara hukumnya dan pasal Undang-undangnya, apabila musik yang dibawakannya itu tidak berizin, tentunya ini ada sebuah pelanggaran," tegas Dyrga.
Diketahui, video cover Tri Suaka tersebut diunggah di dua kanal YouTube milik orang lain.
Pihak Dadali pun tak terima dan merasa dirugikan serta menuntut Rp 2 miliar kepada Tri Suaka.
"Ketika menyanyikan lagu tanpa izin bisa dikatakan pidana dan tuntutannya pun sampai 1 miliar."
"Ini kan ada dua tempat ya, pastinya tuntutan kami di sini 2M karena dua tempat," ungkap kuasa hukum Dyrga.
Untuk sementara, pihak Dyrga menuntut hak royalti kepada Tri Suaka.
"Pertama terkait dengan hak royalti sebagai pencipta lagu, untuk sementara, ini aja dulu," ucap kuasa hukum.
Namun, apabila pihak Tri Suaka tidak menanggapi baik somasi yang diajukan, pihak Dyrga akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Kuasa hukum pun memohon Tri Suaka untuk meminta maaf kepada band Dadali, khususnya kepada Dyrga.
"Untuk segera mungkin meminta maaf kepada grup band Dadali, khususnya kepada Kang Dyrga."
"Kemudian terhadap kerugiannya dari hasil yang sudah didapatkan, silakan dibicarakan kepada Kang Dyrga," tutup kuasa hukum Dyrga.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Berita lainnya terkait Tri Suaka