Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Kartika Putri menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022.
Tujuan kedatangannya, untuk menanyakan progres kasus pencemaran nama baik yang membuat dokter Richard Lee jadi tersangka.
"Kasusnya mengenai pencemaran nama baik. Tersangka saat ini DRL ya," ungkap Kuasa Hukum Kartika Putri, Brian Praneda saat ditemui di Kejati Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Kartika Putri bingung karena kasus yang telah dilaporkan tidak kunjung mendapatkan kejelasan.
Baca juga: Kartika Putri Bersyukur Masalahnya dengan Richard Lee Tak Sampai Mengganggu Kehamilannya
"Karena saya juga menjalani kasus ini dengan peraturan sesuai dengan aturan negara yg baik. Sehingga saya juga ingin diberlakukan yang sama. Tidak ada pihak yang dikhususkan atau pihak yg kebal hukum," kata Kartika Putri.
Ia telah menanyakan perkembangan kasus hukum bersama sang kuasa hukum. Dari situ diketahui, bahwa berkas sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
"Tapi menantinya panjang sekali dan proses pengembalian ini tidak hanya 1-2 kali seingat saya. Udah berkali-kali kurang dilengkapi. Sampai yang saat ini memang agak lama dikembalikannya," papar Kartika lagi.
Ia juga mempertanyakan pada pihak kepolisian terkait apa yang kurang sehingga prosesnya memakan waktu lebih setahun.
"Itu juga yang jadi pertanyaan saya. Dua kali ditangkap, dua kali dibebaskan. Yang saya bingung lagi udah dua kali ditangkap. Lalu udah ada konferensi pers besar-besaran dari humas sendiri. Tiba-tiba bebas, saya juga bingung," kata Kartika Putri menambahkan.
Sebagai orang awam tentang hukum, kartika Putri berharap tidak ada yang namanya kebal hukum atau diistimewakan.
"Kasus saya kan bukan kasus yang membingungkan, terus barang bukti yang berikan sangat lengkap. Kasihan berkasnya, karena jadi dilempar ke sana ke mari," tutup Kartika.