TRIBUNNEWS.COM - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menghadiri sidang perdana kasus pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti sidang secara virtual pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan bahwa agenda sidang adalah mengenai agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/6/2022), Haruno menuturkan bahwa Putra dan Rico didakwa melakukan penganiayaan secara bersama.
Baca juga: Sidang Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino Digelar Virtual, Hakim Beri Syarat Ini Pada Keluarga
"(Didakwa) penganiayaan secara bersama-sama atau penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang," terang Haruno.
Lebih lanjut, dalam sidang tersebut, Putra dan Rico tidak didampingi oleh penasihat hukum.
"Persidangan dibuka kemudian dibacakan surat dakwaan."
"Kemudian dari surat dakwaan itu tidak didampingi penasehat hukum," terang Haruno.
Perihal tuntutan yang akan diberikan kepada Putra dan Rico, Haruno mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.
"Kita belum bisa memastikan, tergantung kondisi ya karena sidang ini sidang virtual."
"Kalau lancar pun, kita tidak bisa memprediksi kapan tuntutan akan disampaikan," tuturnya.
Hal ini juga lantaran dilihat dari pembuktian dan saksi yang akan dihadirkan.
"Karena harus dilalui dulu mekanismenya, pembuktian."
"Yaitu saksi-saksi dari pihak penuntut umum atau ahli ataupun barang bukti yang akan diperlihatkan ke masyarakat."
"Kemudian juga memberi kesempatan kepada pihak terdakwa," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Haruno juga menjelaskan bahwa para terdakwa tak mengajukan keberatan.
"Oleh penasehat hukum, para terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi atau keberatan."
"Maka persidangan berikutnya adalah pembuktian dari penuntut umum, yaitu saksi-saksi, ahli, atau barang bukti," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar satu minggu kemudian, yakni pada Kamis (30/6/2022).
"Agenda berikutnya, persidangan akan dibuka kembali satu minggu kedepan."
"Berarti hari Kamis (30/6/2022) dengan agenda persidangannya
"(Agendanya) memberi kesempatan kepada penuntut umum (dari kejaksaan) untuk mengajukan saksi-saksi," ucap Haruno.
Terkait jumlah saksi, Haruno tak bisa memprediksi.
"Kita tidak bisa memprediksi karena hal itu adalah kewenangan penuntut umum untuk menghadirkan."
"Bisa dipanggil lima (orang), mungkin hadir bisa dua (orang) atau bisa lima-limanya, umpamanya seperti itu," tutup Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno.
Keluarga turut saksikan sidang, kuasa hukum kurang sependapat dengan dakwaan JPU
Seperti yang diberitakan Tribunnews, keluarga dari Putra Siregar dan Rico Valentino diberi izin untuk menyaksikan sidang perdana.
"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluarga ikut serta menonton dengan link, dengan memarikan suara dan video," kata kuasa hukum Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat.
"Boleh, dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.
Sementara itu, Nur Wafiq Warodat mengaku tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Putra dan Rico didakwa dengan pasal pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wafiq mengatakan secara materi tidak setuju dengan dakwaan pihak jaksa penuntut umum.
"Kami memohon untuk langsung dilakukan pembuktian untuk membuktikan terbukti atau tidaknya dakwaan material tersebut," tambahnya.
Kendati demikian, Wafiq tak mengajukan eksepsi karena secara formal dakwaan yang disusun sudah jelas.
Untuk materinya, Wafiq memilih untuk membantah dan melakukan pembuktian dalam agenda pokok perkara.
"Karena itu, eksepsi itu hanya menyangkut formal penyusunan surat dakwaan, kami menilai secara formal aja," ujarnya.
"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap, bukan berarti setuju secara materinya ya," tutup Nur Wafiq Warodat.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Bayu Indra Permana)
Berita lainnya terkait Putra Siregar dan Rico Valentino