TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Denise Chariesta resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution.
Denise Chariesta melaporkan Razman Nasution terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Denise Chariesta terhadap Razman telah terdaftar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022).
Sebelum membuat laporan terkait pencemaran nama baik, Denise Chariesta sempat melaporkan Razman terkait dugaan pelecehan seksual.
Kini Denise Chariesta telah melaporkan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik, Fitnah, dan penghinaan.
"(Laporan) pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan," kata Denise Chariesta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Sebelum merubah laporan, pihaknya sempat berdiskusi dengan kepolisian.
Pun sang selebgram yakin polisi dapat membantu permasalahannya tersebut.
Di hadapan awak media, ia mengatakan percaya dengan pihak polisi.
"Saya percaya sama polisi," ucap Denise.
Baca juga: Profil Razman Nasution, Pengacara yang Laporkan Denise Chariesta Terkait Pencemaran Nama Baik
Tentang laporan Denise itu, Razman disangkakan dengan 310 KUHP, 311 KUHP, 315 KUHP Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
Denise Chariesta melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan buah mangga dan pepaya, yang diduga berkonotasi buah dada.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Denise Chariesta Melaporkan Pengacara Razman atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fitnah, & Penghinaan