Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Rezkinil Jusar menyebut pihaknya menerima surat SPDP dan penetapan tersangka dari Polresta Serang Kota.
"Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," terang Rezkinil Jusar.
Adapun Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, pihak Nikita Mirzani membantah bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, tetapi masih menjadi saksi.
Selain itu, hingga kini Dito Mahendra belum muncul ke publik ataupun awak media.
Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut tidak perlu, sebab urusan hukum Dito Mahendra semuanya sudah diserahkan ke tim kuasa hukum.
Dito Mahendra Tidak Mengenal Nikita Mirzani, Kaget Saat Disebut Penipu, PHP dan Banyak Omong
Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani masih berlanjut.
Diketahui, kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani bermula saat Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
Meskikasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani ini cukup menyita perhatian publik, ternyata Dito Mahendra tak mengenal artis yang akrab disapa Nyai ini.
Baca juga: Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra
Karena tak mengenal, Dito Mahendra kaget saat ada postingan Nikita Mirzani yang diduga menyindirnya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy.