Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani disebut sang artis sebagai rekayasa. Nikita Mirzani singgung kasus Nindy Ayunda dan Kiki The Potters.
Nikita Mirzani menyebut kasus hukum terkait laporan Dito Mahendra tak lebih parah dari kasus Nindy Ayunda.
Baca juga: Dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda Soal Penyekapan, Bahas Digeruduk Polisi
Hal itu dikatakan Nikita Mirzani di Gedung TNCC Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (27/6/2022).
"Ya iya dong pasti (ada rekayasa)," kata Nikita Mirzani.
Pemikiran tersebut di dasar dari adanya laporan dirinya terhadap dua orang publik figur yang kini kasusnya tidak diketahui pasti perkembangannya.
"Kalau ngga, ngga mungkin (ada rekayasa), laporan gue tuh ada di Jaksel, 2 orang, UU ITE kasus yang sama sampai sekarang gak tau kaya gimana kasusnya," tutur Nikita Mirzani.
Laporan Nikita yakni terhadap Kiki The Potters terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kiki the Potters di Jaksel juga ada jadi tersangka, sampai sekarang gue juga engga tau (perkembangannya)," ucap Nikita.
Kemudian Nikita Mirzani juga menyinggung soal Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Holywings, Nikita Mirzani Prihatin Nasib Pegawai
"Nindy Ayunda juga udah dipanggil lebih dari 2 kali. Di polres Jaksel diduga dilakukan penyekapan dan penculikan. Mana? Itu yg jelas-jelas kasusnya lebih parah dari gue kok," sambung Nikita Mirzani.
Nikita pun menyinggung jika proses tersebut terbilang lama hingga kini.
"Apa Karena pelapornya sopir, orang biasa, jadi agak lama? Atau gimana," pungkas Nikita Mirzani.
Kuasa Hukum Jelaskan Status Nikita Mirzani atas Laporan Dito Mahendra Masih Saksi
Kuasa Hukum Nikita Mkrzani, Fahmi Bachmid menegaskan jika status kliennya saat ini masih sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
Sebab sebelumnya, adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang beredar ke Kejari Serang Kota atas nama Nikita Mirzani.
Namun Fahmi menegaskan jika dalam surat tersebut Nikita masih berstatus saksi.
"SPDP itu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari seseorang yang dimintai keterangan ditindaklanjuti sebagai saksi, itu SPDP," kata Fahmi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).
Selain itu, Fahmi membenarkan jika kliennya sudah menerima SPDP dari Polres Serang Kota. Namun Niki sama sekali tidak menerima surat penetapan tersangka.
Baca juga: Mediasi Gagal, Dito Mahendra Berharap Kasusnya dengan Nikita Mirzani Terus Diproses
"Kalau SPDP Niki terima, betul ada. Yang jadi pertanyaan beredar surat penetapan tersangka, kalau itu wartawan lebih dulu dapat dari Nikita," ujar Fahmi.
Begitupun Nikita yang kembali menegaskan jika statusnya saat ini masih menjadi saksi.
"Saksi masih," tegas Nikita.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE tertanggal 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sentil Nindy Ayunda di Medsos, Singgung Soal Gerebek Polisi
Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda melalui media sosial soal kasus penyekapan sopir mantan istri Askara Parasady.
Dalam unggahan instagramnya, Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda dengan memosting potongan salah satu berita tentang pengusutan kasus penyekapan sopir Nindy Ayunda.
Dalam postingannya terlihat Nikita Mirzani mengucapkan selamat dan salut pada Polres Metro Jakarta Selatan yang mengusut kasus penyekapan sopir Nindy Ayunda.
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bravo Polres Jakarta Selatan krn tidak tebang pilih walapun Korban dan pelapor adalah rakyat kecil, benar2 menerapkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia