News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntut Keadilan, Model Patricia Gouw Ikut Aksi Damai Bersama Korban Investasi Bodong

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patricia Gouw saat ditemui dalam aksi damai seluruh korban investasi bodong di depan gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model sekaligus presenter Patricia Gouw ikut dalam aksi damai seluruh korban investasi bodong di depan gedung Mabes Polri, Selasa (28/6/2022).

Dalam aksi tersebut Patricia Gouw dan korban lainnya ingin menuntut keadilan atas kasus investasi bodong salah satunya yakni KSP Indosurya.

"Sebenarnya saya hadir ke sini itu, perwakilan juga dari para teman-teman, korban kasus koperasi Indosurya," kata Patricia Gouw.

"Saya juga salah satu yang menjadi korban, saya merasa karena ada waktu, saya sempatkan ke sini, karena sebelumnya udah pernah ada yang demo juga, tapi saya enggak dateng, hari ini, mumpung aku bisa, aku datang," sambungnya.

Baca juga: Wow! Patricia Gouw Alih Profesi Jadi Admin Instagram!

Selain itu Patricia mengaku telah merugi sebesar Rp 2 miliar, namun Henry Surya pemilik Indosurya hanya mengembalikan 15 persen kerugiannya.

"Yang pasti yang aku tahu selama 2 tahun ini. Mungkin beberapa sudah dibalikan berupa tanah atau rumah. Tapi memang skemanya itu benar-benar gak fair," tutur Patricia.

Lebih lanjut, menurut kuasa hukum korban investasi bodong KSP Indosurya, Alvin Liem terkini total kerugian mencapai Rp 36 triliun. Jumlah tersebut masih sedikit apabila digabungkan dengan korban investasi lainnya.

Patricia Gouw saat ditemui di acara Pond’s, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019). Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

"Indosurya aja udah 36 triliun, total ratusan triliun," tutur Alvin.

Alvin berharap Mabes Polri segera mengirimkan berkas perkara investasi bodong tersebut ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Kalau dari kepolisian agar berkas berkas ini bisa naik dong ke kejaksaan ditahan semua penjahatnya di sita aset kejahatannya," pungkas Alvin.

Dalam orasi tersebut juga turunkan aksi theaterikal bertajuk Kematian keadilan di Indonesia, Tangisan Dalam Kubur Koran Investasi Bodong.

Saat ini aksi damai dari korban investasi bodong akan berlanjut di depan Kejaksaan Agung.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini