Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Putra Siregar, Nur Wafiq Murodat menyayangkan Nur Alamsyah, selaku pelapor, tak hadir sebagai saksi di persidangan.
Tidak hanya itu, Nur Wafiq Murodat juga berharap Chandrika Chika hadir dalam persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
"Kan memang NA (Nur Alamsyah) dijadwalkan menjadi saksi dalam persidangan. Tapi tidak datang karena ada alasannya," kata Nur Wafiq Murodat usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Saksi Menyebutnya Pukul Korban Berkali-kali, Putra Siregar Keberatan dan Ungkap Versinya
Menurut Wafiq, Nur Alamsyah dan Chandrika Chika wajib hadir dalam sidang untuk diminrai kesaksiannya atas kasus dugaan penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Karena NA itu saksi korban. Jadi dia harus hadir. CC juga kan ada di tempat kejadian," ucapnya.
Wafiq merasa kalau Nur Alamsyah tidak memberikan kesaksiannya sebagai korban penganiayaan, laporan yang ditujukan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino seakan tidak sah.
"Ya buat apa lapor polisi kalau mereka tidak mau memberikan kesaksiannya didepan hakim. Sia-sia dong laporannya," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Putra Siregar, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Nur Alamsyah Selaku Korban di Persidangan
Oleh karena itu, Nur Wafiq Murodat meminta Nur Alamsyah dan Chandrika Chika hadir dalam persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino pada 7 Juli 2022.
"Kami berharap mereka hadir sesuai permintaan majelis hakim," ujar Nur Wafiq Murodat.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Nur Alamsyah atas kasus dugaan pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino diduga mengeroyok Nur Alamsyah di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.
Laporan Nur Alamsyah sudah naik ke tahap penyidikan. Rico Valentino dan Putra Siregar jadi tersangka, mereka pun resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.