News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

PROFIL R. Kelly, King R&B yang Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

R. Kelly - Profil R. Kelly penyanyi R&B Amerika yang dihukum penjara 30 tahun karena kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil R. Kelly, penyanyi yang dijuluki King R&B kini tengah menjadi sorotan, setelah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Vonis R. Kellytersebut atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks.

R. Kelly dikenal sebagai penyanyi, penulis lagu dan produses R & B Amerika.

Ia berhasil memenangkan tiga Grammy Awards melalui lagu 'I Believe I Can Fly'.

Bahkan ia sempat mendapat julukan sebagai 'King R&B'.

Baca juga: Perjalanan Kasus R Kelly, Penyanyi R&B yang Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Profil R. Kelly

Lantas siapa sebenarnya sosok R. Kelly?

Dikutip dari Tribunnewswiki.com, R. Kelly memiliki nama lengkap Robert Sylvester Kelly.

R. Kelly lahir di Chicago, Illinois pada 8 Januari 1967.

Ia memiliki lima saudara.

R. Kelly - R. Kelly penyanyi R&B Amerika yang divonis penjara 30 tahun

R. Kelly besar di perumahan Chicago bersama ibunya.

R. Kelly mulai bernyanyi di paduan suara gerejanya sebagai seorang anak kecil.

Ia kemudian dapat menghadiri Kenwood Academy.

Di acara tersebut R. Kelly dibujuk guru musiknya, Lena McLin jika dirinya benar-benar punya bakat.

Baca juga: R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur hingga Perdagangan Seks

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini