Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan kasus penganiayaan yang jerat Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai terdakwa.
Sidang kasus penganiayaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Seorang saksi bernama Saputra Aditya menyampaikan kesaksian. Ia mengaku sebagai penjaga keamanan terduga korban, yakni Nur Alamsyah.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Hadiri Sidang Perdana secara Virtual, Ini Penuturan Humas PN Jaksel
Aditya mengatakan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino melakukan pemukulan berkali-kali.
"Ada dua orang pria pakai baju hitam dan putih melakukan pemukulan berkali-kali ke dada dan wajah Nur Alamsyah," ujar Saputra Aditya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
"Saya belum tahu mereka siapa, setelahnya itu baru tahu nama mereka (Rico Valentino dan Putra Siregar)," ucapnya.
Mendengar kesaksian tersebut, Putra Siregar mengatakan keberatan atas apa yang disampaikan Saputra Aditya.
Hal-hal yang dianggap Putra Siregar tak sesuai adalah ketika dirinya disebut memukul berkali-kali dan datang bersamaan dengan Rico ke meja Nur Alamsyah.
"Sedikit keberatan yang mulia, saya tidak datang bareng (Rico Valentino) perihal datang bersamaan bersama Rico memukul," ucap Putra Siregar.
"Saya datang melerai, saya tidak memukul banyak, karena kalau banyak visumnya nggak mungkin cuman lebam di bibir," lanjutnya.