TRIBUNNEWS.COM - Awal mula Pegiat media sosial Adam Deni menuduh anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Sahroni membayar Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak agar menahannya.
Dugaan Adam Deni itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Adam Deni dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis Adam Deni tersebut terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Setelah hakim membacakan vonis, Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana Rp30 miliar untuk membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam, seperti diberitakan Tribunnews.
Baca juga: Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
Lantaran menurutnya, proses penangkapan dirinya berlangsung cukup cepat.
Terlebih lagi tuntutannya pun dinilai cukup tinggi.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, Adam Deni sempat meminta kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa yang ditandatanganinya pada Rabu (29/6/2022).
Surat kuasa tersebut dibuat oleh Ahmad Deni bertujuan memeriksa soal dugaan suap Ahmad Sahroni pada PN Jakarta Utara.
"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini." jelasnya, seperti diberitakan Tribunnews.
"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkas Adam Deni.