Adam Deni Ajukan Banding hingga Berniat Laporkan Penyidik
Divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Adam Deni berniat ajukan banding hingga bakal melaporkan para penyidik kasusnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sebab, keputusan hukum yang dijatuhkan dalam persidangan dinilai Adam Deni tidak sesuai.
“Yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan. Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/6/2022).
"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Adam Deni dan Ahmad Sahroni Soal Bayar Rp 30 Miliar
Respons Ahmad Sahroni
Terkait tudingan Adam Deni yang menyebutnya melakukan suap Rp30 miliar, Ahmad Sahroni memberikan respons.
Daripada melakukan suap, Ahmad Sahroni mengaku jumlah tersebut lebih baik digunakan untuk membangun masjid dan gereja.
Ia pun menilai ucapan Adam Deni tersebut adalah tidak benar.
"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."
"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."
"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulis Ahmad Sahroni di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya
Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni Lagi
Buntut dari tudingan soal suap Rp30 miliar, Ahmad Sahroni pilih kembali melaporkan Adam Deni ke pihak berwajib.