Lewat postingan di Instagram pribadinya, ia mengunggah bukti surat tanda terima laporan kepolisian.
Ia kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam,"
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tulis Ahmad Sahroni.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Mohammad Alivio)