TRIBUNNEWS.COM - Awal mula Pegiat media sosial Adam Deni menuduh anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Sahroni membayar Rp30 miliar untuk menyuap sejumlah pihak agar menahannya.
Dugaan Adam Deni itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, Adam Deni dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis Adam Deni tersebut terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Setelah hakim membacakan vonis, Adam Deni menyebut Ahmad Sahroni menghabiskan dana Rp30 miliar untuk membungkamnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam, seperti diberitakan Tribunnews.
Baca juga: Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
Lantaran menurutnya, proses penangkapan dirinya berlangsung cukup cepat.
Terlebih lagi tuntutannya pun dinilai cukup tinggi.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, Adam Deni sempat meminta kuasa hukumnya untuk membuat surat kuasa yang ditandatanganinya pada Rabu (29/6/2022).
Surat kuasa tersebut dibuat oleh Ahmad Deni bertujuan memeriksa soal dugaan suap Ahmad Sahroni pada PN Jakarta Utara.
"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini." jelasnya, seperti diberitakan Tribunnews.
"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," pungkas Adam Deni.
Adam Deni Ajukan Banding hingga Berniat Laporkan Penyidik
Divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Adam Deni berniat ajukan banding hingga bakal melaporkan para penyidik kasusnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sebab, keputusan hukum yang dijatuhkan dalam persidangan dinilai Adam Deni tidak sesuai.
“Yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan. Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/6/2022).
"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Babak Baru Kasus Adam Deni dan Ahmad Sahroni Soal Bayar Rp 30 Miliar
Respons Ahmad Sahroni
Terkait tudingan Adam Deni yang menyebutnya melakukan suap Rp30 miliar, Ahmad Sahroni memberikan respons.
Daripada melakukan suap, Ahmad Sahroni mengaku jumlah tersebut lebih baik digunakan untuk membangun masjid dan gereja.
Ia pun menilai ucapan Adam Deni tersebut adalah tidak benar.
"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."
"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."
"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulis Ahmad Sahroni di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Polri Kaji Laporan Ahmad Sahroni Terhadap Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar Agar Membungkamnya
Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni Lagi
Buntut dari tudingan soal suap Rp30 miliar, Ahmad Sahroni pilih kembali melaporkan Adam Deni ke pihak berwajib.
Lewat postingan di Instagram pribadinya, ia mengunggah bukti surat tanda terima laporan kepolisian.
Ia kembali melaporkan Adam Deni terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan menyebarkan berita bohong.
Ahmad Sahroni melaporkan Adam ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 28 Juni 2022.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam,"
"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan...," tulis Ahmad Sahroni.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Mohammad Alivio)