TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Tiara Marleen mengungkapkan imbas setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Vanessa Angel.
Mertua Vanessa Angel, Haji Faisal enggan berdamai, Tiara Marleen terancam hukuman penjara.
Kini jadi tersangka, Tiara Marleen mengungkapkan dampak yang ia rasakan.
Kepada Uya Kuya, sang pedangdut menyampaikan pengakuan dalam tayangan YouTube Uya Kuya TV pada Jumat (1/7/2022).
Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan isi hati dan kini menyesal atas perbuatannya mencemarkan nama baik mendiang Vanessa Angel.
Terlebih ia mengaku takut jika nantinya harus menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Tiara Marleen Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik, Gandeng Hotman Paris?
"Nyesel itu pasti, kalau takut ya pasti takut karena seumur hidup kita gak pernah ada masalah," jelasnya pada Uya Kuya, dikutip Minggu (3/7/2022).
- Ditalak
Kepada suami Astrid Khairunisha, Tiara Marleen menyebut kini rumah tangganya tengah bermasalah.
Ia mengatakan sang suami malu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Tiara Marleen pun terkejut sang suami sampai menalak tiga dirinya.
"Rumah tangga juga (terkena imbas)," ucap Tiara Marleen.
"Aku tertekan kiri kanan sampai suamiku bilang karena mungkin malu langsung talak tiga aku,"
"Mungkin suami lagi emosi karena mungkin malu," lanjutnya.
- Orang Tua Sakit
Tidak berhenti di situ, Tiara Marlen mengungkapkan Imbas lain yang kini dirasakannya.
Setelah ditalak suami, Tiara Marleen menyebut orang tuanya juga tengah sakit.
"Cuma aku gak terima sampai orang tua sakit juga," paparnya.
- Dilarang Menjadi Artis
Suaminya merasa malu atas kasus yang menimpanya, Tiara Marleen sampai dilarang berkarier di dunia hiburan.
Disebutkannya, larangan tersebut diucapkan sang suami ketika tengah emosi atas kasus yang menimpanya.
"Sampai ngelarang gak usah hidup didunia artis lagi," sambungnya.
Baca juga: Profil Tiara Marleen, Pedangdut yang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Anak di-Bully
Imbas lain setelah Tiara Marleen jadi tersangka turut dirasakan oleh sang anak.
Tiara bercerita sambil menangis, anaknya kini mendapatkan bully-an di sekolah.
Mengetahui hal itu, ia pun selalu meminta maaf pada anaknya.
"Anak juga di-bully disekolahnya 'gak tahu malu punya orang tua',"
"Aku selalu minta maaf sama anak aku." terangnya
Baca juga: Risih Diungkit Terus, Faisal Kembalikan Uang dari Tiara Marleen: Duit Rp2 Juta Hebohnya ke Mana-mana
Faisal Tolak Damai
Tiara Marlen mengaku sudah tiga kali meminta maaf pada ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal.
Namun hal itu tidak mendapatkan respons dari pihak Faisal.
Keduanya juga sempat menggelar agenda mediasi di Polres Metro Depok pada Jumat (1/7/2022).
Diketahui mediasi tersebut dinyatakan gagal, sehingga perkara akan tetap berlanjut.
Besan Doddy Sudrajat ini menjelaskan alasan tolak berdamai dengan Tiara Marleen.
"Seperti yang saya sampaikan selama ini, sebenarnya permasalahan saya dengan orang ini kan tidak ada," kata Haji Faisal seperti diberitakan Tribunnews.
Namun, Faisal justru menilai maksud dan tujuan dari Tiara Marleen yang dianggap kurang tepat dalam menyebar konten miliknya.
"Saya tidak punya masalah, kenapa dia ikut campur? Itu kan menjadi tanda tanya besar bagi saya," ujar Haji Faisal.
Lebih lanjut, ia ingin memberikan efek jera pada Tiara, agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.
"Saya hanya bermasalah kan dengan besan saya kok ada pihak lain yang ikut-ikut malah menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan tentang menantu saya, tentang anak saya, tentang saya, istri saya. Tentu hal itu harus saya bentengi, saya lindungi keluarga saya," tutur Haji Faisal.
"Jadi dengan demikian rasanya berkesimpulan untuk sampai sekarang tidak ada pertimbangan ini kasus lanjut," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 oleh Polres Metro Depok.
Laporan Tiara Marleen terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Fauzi Nur Alamsyah)