TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi asal Puerto Rico Ricky Martin yang beken lewat lagu "Livin' la Vida Loca" dan "She Bangs" kini jadi buronan polisi.
Polisi melakukan perburuan terhadap Ricky Martin setelah hakim mengeluarkan perintah penahanan.
Dilansir dari Billboard pada Minggu (3/7/2022) perintah tersebut ditandatangani pada Jumat (1/7/2022) waktu setempat.
Pihak berwenang saat ini mengunjungi kota pesisir utara Dorado, tempat Martin tinggal untuk menjalankan perintah hakim.
Baca juga: Alasan R Kelly Penyanyi R&B Divonis 30 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasusnya
"Sampai sekarang, polisi belum bisa menemukannya," kata juru bicara polisi Axel Valencia.
Tidak diketahui secara pasti siapa yang mengajukan perintah penahanan.
Namun Valencia mengatakan, dia tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena perintah itu diajukan di bawah Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Puerto Rico.
Sebuah surat kabar Puerto Rico, El Vocero, mewartakan bahwa perintah datang dari pihak terduga telah berkencan dengan Martin selama tujuh bulan.
Laporan tersebut mengklaim bahwa mereka sebenarnya telah putus dua bulan lalu.
Namun, pemohon mengatakan Ricky Martin tidak mau menerima perpisahan dan terlihat berkeliaran di dekat rumah pemohon setidaknya tiga kali.
Menanggapi itu, Axel Valencia mengatakan, perintah tertulis bahwa melarang Martin untuk menghubungi atau menelepon orang yang mengajukannya.
Hakim nantinya yang akan menentukan apakah perintah tersebut berlaku atau tidak.
Valencia melanjutkan, orang yang mengajukan perintah penahanan tidak menghubungi polisi, yang mana dapat melibatkan jaksa untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan.
Sebaliknya, permintaan dari pemohon itu langsung ke pengadilan.
Perwakilan dari Ricky Martin sampai sekarang tidak ingin berkomentar terkait kabar perintah penahanan tersebut.