TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan akan diadili 17 jaksa gabungan dari Kejari dan Kejagung, sidang segera digelar di Bandung.
Kasus Doni Salmanan menemui babak baru.
Kini, Doni Salmanan akan segera diadili atas kasus Quotex yang menjeratnya.
Dikutip dari Tribun Jabar, Doni Salmanan akan diadili oleh 17 jaksa sekaligus.
Ke-17 jaksa itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi ketika ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Besok Bareskrim Limpahkan Tersangka Doni Salmanan & 141 Barang Bukti ke Kejari Bale Endah Bandung
"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi
Kini, kasus Doni Salmanan sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujar Didi.
Baca juga: Selasa Pekan Depan Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke JPU
Sementara itu, Didi membeberkan alasan mengapa perkara Doni Salmanan dilimpahkan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Karena locus delictia atau lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Didi juga menyebutkan jumlah barang bukti atas kasus Doni Salmanan ini.
Disebutkan Didi, jumlah barang bukti mencapai ratusan lebih.