News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Bakal Diadili 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung, Sidang Digelar di Bandung

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan akan segera disidang oleh 17 jaksa sekaligus dari gabungan Kejari dan Kejagung Bandung.

"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucap Didi.

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah Bandung, Selasa (5/7/2022) besok. Total, ada 141 barang bukti yang bakal turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Doni Salmanan akan disidang oleh 17 jaksa sekaligus. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Doni Salmanan Buka Suara saat di Kejati Jabar

Pada Selasa (5/7/2022) siang, Doni Salmanan datang ke Kejati Jabar bersama kuasa hukumnya.

Pria yang kerap disapa King Salmanan itu tampak tenang saat memasuki gedung Kejati Jabar di Jalan Riau Kota Bandung.

Masih dikutip dalam Tribun Jabar, Doni Salmanan buka suara saat dimintai keterangan oleh awak media.

Suami Dinan Fajrina itu membeberkan kondisinya setelah mendekam di penjara.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong: Bareskrim Diminta Segera Serahkan Doni Salmanan ke Jaksa

"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan.," ujar Doni.

Doni Salmanan mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengadilan.

"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Dari kasus ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Dinan Fajrina (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) - Doni Salmanan akan segera disidang oleh 17 jaksa gabungan dari Kejari dan Kejagung Bandung. (Kolase Tribunnews/ Instagram @dinanfajrina)

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita lainnya terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Pra) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini