TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan akan diadili 17 jaksa gabungan dari Kejari dan Kejagung, sidang segera digelar di Bandung.
Kasus Doni Salmanan menemui babak baru.
Kini, Doni Salmanan akan segera diadili atas kasus Quotex yang menjeratnya.
Dikutip dari Tribun Jabar, Doni Salmanan akan diadili oleh 17 jaksa sekaligus.
Ke-17 jaksa itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Didi Suhardi ketika ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Besok Bareskrim Limpahkan Tersangka Doni Salmanan & 141 Barang Bukti ke Kejari Bale Endah Bandung
"Sesuai informasi yang disampaikan. Tim jaksa ada 17 orang. Gabungan Kejagung dan Kejari Bale Bandung," ujar Didi
Kini, kasus Doni Salmanan sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejati Jabar.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," ujar Didi.
Baca juga: Selasa Pekan Depan Bareskrim Serahkan Doni Salmanan ke JPU
Sementara itu, Didi membeberkan alasan mengapa perkara Doni Salmanan dilimpahkan di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
Karena locus delictia atau lokasi kejadian kasus ini berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Di sisi lain, Didi juga menyebutkan jumlah barang bukti atas kasus Doni Salmanan ini.
Disebutkan Didi, jumlah barang bukti mencapai ratusan lebih.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," ucap Didi.
Doni Salmanan Buka Suara saat di Kejati Jabar
Pada Selasa (5/7/2022) siang, Doni Salmanan datang ke Kejati Jabar bersama kuasa hukumnya.
Pria yang kerap disapa King Salmanan itu tampak tenang saat memasuki gedung Kejati Jabar di Jalan Riau Kota Bandung.
Masih dikutip dalam Tribun Jabar, Doni Salmanan buka suara saat dimintai keterangan oleh awak media.
Suami Dinan Fajrina itu membeberkan kondisinya setelah mendekam di penjara.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong: Bareskrim Diminta Segera Serahkan Doni Salmanan ke Jaksa
"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan.," ujar Doni.
Doni Salmanan mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengadilan.
"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.
Dari kasus ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita lainnya terkait Doni Salmanan
(Tribunnews.com/Pra) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)