TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Medina Zein dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran Medina Zein diketahui telah mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik.
Diketahui, Medina telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution membenarkannya.
"Saya nyatakan benar ya, benar bahwa Medina Zein tadi jam 07.00 WIB dijemput paksa di kediamannya di Bandung," ujar Razman Arif Nasution, Kamis (7/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Setibanya di Polda Metro Jaya, pihak Medina Zein langsung mengajukan surat permohonan penangguhan.
Dengan alasan sakit yang kini diderita Medina Zein.
Baca juga: Jadi Tersangka, Medina Zein Dijemput Paksa atas Kasus Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
"Medina dan Pak Lukman Azhari sudah tiba di Polda Metro Jaya dan sekarang dalam proses pelimpahan."
"Kami sudah siapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan alasan sakit nanti diperiksa di Kramat Jati," tutur Razman Arif Nasution.
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution memastikan suami Medina Zein, Lukman Azhari akan selalu ada di samping istrinya.
Sebab menurutnya, Medina Zein butuh sosok suami yang mendukungnya.
"Kami juga akan buat surat jaminan dari pihak Lukman Azhari."
"Saya yakin Medina akan lebih kuat karena suaminya telah bersama dia."
"Karena saya tahu Medina itu butuh dukungan dari suaminya," bebernya.
Baca juga: Posting Foto Medina Zein Kenakan Rompi Tahanan, Denise Chariesta: Pengacaranya Mana Ya?
Awal Mula Medina Zein Jadi Tersangka
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selanjutnya. penyanyi Uci Flowdea juga membuat laporan atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina Zein.
Uci Flowdea saat itu mengaku diancam Medina Zein gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Berdasarkan laporan tersebut, Medina Zein resmi jadi tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Baca berita terkait Medina Zein lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Vincentius Mario)