Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri berembus. Benarkah? Pihak Kuasa Hukum Nindy Ayunda pun bersuara.
Tentang kebenaran Nindy Ayunda dicekal bermula saat terdengar Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan telah mengajukan surat permintaan pencekalan pada Nindy Ayunda ke Mabes Polri.
Terkait kabar Nindy Ayunda dicekal tersebut, Dwi Yoss kuasa hukum Nindy mengaku bingung.
Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Khawatir Ada Peran Orang Ketiga Terkait Laporan Dugaan Kasus Penyekapan
Sebab, pelantun Untuk Sahabat itu bukanlah seorang teroris, narkoba maupun tindakan yang membahayakan negara.
'Kalau yang kami tahu, pencekalan prosesnya panjang apa yang mau dicekal? Apa Nindy gembong narkoba? Atau teroris? Kan nggak, apa dia membahayakan keutuhan NKRI nggak juga kan, apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, pihaknya kini mengaku belum menerima surat pencekalan tersebut dari pihak berwajib.
Selain itu ia memastikan bahwa Nindy Ayunda bakal bersikap kooperatif selama jalani pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Ungkap Status Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Penyekapan yang Dilaporkan Eks Pegawainya
"Sampai sekarang kami kuasa hukum belum terima itu, dan prosesnya tidak semudah yang kita pikirkan panjang prosesnya, dicekal buat apa, apa ada ancang-ancang melarikan diri ke luar negeri kan nggak," jelas Dwi Yoss.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah mantan istri Askara Parasady Harsono itu dikhawatirkan meninggalkan Tanah Air.
"Surat permintaan (pencekalan) dari kami ke Mabes Polri sudah diajukan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Sempat Terhenti, Ini Kejelasan Kasus Dugaan Penyekapan Mantan Sopir Nindy Ayunda
Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi atas kasus dugaan penyekapan supir pribadinya, Sulaiman.
Namun mantan istri Askara Parasady Harsono itu tidak hadir dan akan kembali dipanggil pekan depan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Nindy Ayunda Batal Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Penyekapan, Polisi Jadwalkan Ulang Pemanggilan
Kasus dugaan penyekapan ini diduga berawal dari adanya tindakan Nindy Ayunda yang menyekap sopirnya, Sulaiman. Namun, kasus ini sebenarnya sudah berakhir sejak tahun lalu dan tidak terbukti adanya tindak kekerasan.
Hal tersebut dikonfirmasi lewat pernyataan Sulaiman kepada media pada 15 Februari 2021.
"Nggak ada, nggak ada penculikan nggak ada pemukulan. Nah, itu gosip yang diterima istri saya. Jadi istri saya ketakutan. Benar nggak ada (penculikan dan pemukulan)," ujar Sulaiman.
Setelah kasus tersebut dianggap selesai, kini tuduhan terhadap Nindy Ayunda atas dugaan penculikan dan penyekap itu kembali muncul di meja penyelidikan Polres Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menyebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut dan kembali memanggil Nindy Ayunda.
"Jadi untuk kasus Nindy kan udah empat saksi yang udah kita panggil terkait dengan rangkaian kejadian tersebut." Ujar Ridwan.
Selain itu Ridwan menambahkan jika pihaknya kini telah memiliki bukti-bukti video dari korban yang sebenarnya tak akan mempermasalahkan kasus tersebut.
Tidak berhenti di situ, bukti video tersebut sebenarnya sudah menjadi bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepada Nindy Ayunda.
Merasa dirugikan dan tidak puas, istri dari Sulaiman, Rini Diana yang juga sebagai pelapor mengadukan proses penanganan kasus ini kepada Kompolnas.
Tak tanggung-tanggung, Rini Diana menggandeng Pengacara Fachmi Bachmid sebagai kuasa hukumnya.
Hingga akhirnya kasus tersebut kembali berjalan dan pihak kepolisian kembali melanjutkan penyelidikan terhadap Nindy Ayunda.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa Tim penyidik pada Senin (4/7/2022).