TRIBUNNEWS.COM - Nama Ayu Ting Ting tengah menjadi sorotan buntut dari 3 orang meninggal di tempat karaoke miliknya di Bengkulu.
Dugaan awal, ketiga orang tersebut meninggal setelah menenggak miras oplosan.
Keluarga salah satu korban mengatakan telah melaporkan Ayu Ting Ting selaku pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.
Namun kepolisian Bengku membantah Ayu Ting Ting dilaporkan.
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta 3 orang meninggal di rumah karaoke Ayu Ting Ting.
1. Tempat Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup
Baca juga: Manajer Ayu Ting Ting Karaoke Bengkulu Tegaskan Korban Keluar dalam Keadaan Sadar
Kasus ini mencuat pada 29 Juni lalu setelah Pemerintah Kota Bengkulu menutup tempat karaoke milik Ayu Ting Ting, Kompas.com melaporkan.
Penutupan dilakukan menyusul tewasnya 3 orang di tempat karaoke tersebut.
Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini, menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto.
"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," tambahnya.
2. Pemasok Miras Ditangkap
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah mengamankan pemasok minuman keras yang terkait dalam kasus tersebut pada Jumat (1/7/2022).
Sehari kemudian, pemasok ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).
Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.
AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.
"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.
"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.
Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.
3. Ayu Ting Ting Disebut Dilaporkan
Kemudian 8 Juli 2022, keluarga dari salah satu korban bernama SA, mengatakan telah melaporkan Ayu Ting Ting atas kejadian tersebut.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno Ardiansyah di Bengkulu, Jumat (8/7/2022), Tribunnews.com melaporkan.
Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.
Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.
4. Polisi Bantah Ayu Ting Ting Dilaporkan
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan korban bukan merujuk kepada Ayu Ting Ting melainkan manajemen Ayu Ting Ting Karaoke di Bengkulu.
"Bukan Ayu Ting Ting, yang dilaporkan manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya franchise, bukan punya nya Ayu Ting Ting," ucap Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022).
5. Korban Tewas Bukan di Tempat Karaoke Melainkan di Rumah Sakit
Manajeman karaoke Ayu Ting Ting menyebut ketiga korban tidak tewas tepat di dalam tempat karaoke.
"Korban itu meninggalnya keesokan hari setelah berkaraoke. Mereka tidak meninggal di lokasi karaoke ATT (Ayu Ting Ting)," jelas Manajer Ayu Ting Ting Karaoke Bengkulu, Kemal, Rabu (29/6/2022), mengutip Kompas.com.
Kemal mengklaim, korban keluar dari ruang karaoke dalam keadaan sehat terlihat dari rekaman kamera pemantau milik karaoke ATT.
"Kami memiliki bukti rekaman kamera pemantau saat keluar ruangan mereka dalam keadaan sehat tidak ada yang janggal. Saya tidak tahu apakah keluar dari karaoke ATT mereka pindah tempat lain lalu keesokan harinya meninggal, itu di luar kendali kami," jelasnya.
Pernyataan tersebut didukung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Sudarno menyebut korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ meninggalnya di Rumah Sakit," jelas Sudarno.
Hingga kini tim penyidik Polda Bengkulu masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kelalaian tempat usaha Ayu Ting Ting Karaoke.
"(Karena miras oplosan) Masih proses penyelidikan," sambungnya.
6. Manajeman Sebut Tidak Menjual Miras dan Tidak Menyediakan PL
Masih mengutip Kompas.com, Kemal juga menegaskan, dua perempuan yang disebut sejumlah media sebagai pemandu lagu Karaoke Ayu Ting Ting tidak benar.
Tempat karaoke itu disebutnya tidak menyediakan pemandu lagu.
"Kalau pun ada tamu yang membawa perempuan untuk menemani karaoke itu di luar tanggung jawab kami," sebut Kemal.
"Mereka bukan karyawan kami, itu bisa dibuktikan tidak ada kontrak kerja mereka dengan kami. Mereka pasti dilengkapi seragam, identitas kalau karyawan,"ungkapnya.
Selain itu, Kemal juga menyatakan, Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu tidak menyediakan minuman keras.
"Saya tidak tahu kalau mereka memasukkan minuman keras secara diam-diam tanpa sepengetahuan kami," sebut Kemal.
Sementara itu, Ayu Ting Ting memilih untuk tidak berkomentar mengenai kasus ini.
"Aduh saya no comment deh," kata Ayu Ting Ting di rumahnya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (9/7/2022).
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Fauzi Nur Alamsyah, Kontributor Kompas.com Bengkulu, Firmansyah)