Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Suaka telah menjalani pemeriksaan perdana terkait laporannya pada Dyrga Dadali pada Senin (11/7/2022) di Polda Metro Jaya.
Diketahui, Tri Suaka melaporkan Dyrga Dadali terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Pemilik nama lengkap Tri Aji Suaka ini merasa kecewa atas semua pernyataan vokalis Dadali itu terhadap dirinya di media sosial.
Baca juga: Berseteru dengan Tri Suaka, Kini Dyrga Dadali Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebab sebelumnya, Dyrga Dadali kerap menyuarakan Tri Suaka soal menyanyikan lagu tanpa izin hingga adanya tindakan penelantaran.
Merasa kecewa, akhirnya Tri Suaka melaporkan Dyrga Dadali dan ingin membuat jera sang vokalis.
"Iya (ingin buat jera)," kata Tri Suaka di Polda Metro Jaya, Senin (11/7/2022).
"Kecewa pasti, ya namanya manusia, pasti kesal ya. Karena itu enggak sesuai sama omongan dia enggak sesuai fakta," sambungnya.
Baca juga: Respons Dyrga Dadali Saat Tri Suaka Memintanya Berterima Kasih karena Bantu Mempopulerkan Lagunya
Selain itu, ia ingin membuat pelajaran bagi orang-orang yang masih menghujatnya tanpa pengetahuan.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait ingin memenjarakan Dyrga, Tri Suaka belum mau menjawab hal tersebut, sehingga Ia hanya mau mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Nanti lah ya kita lihat (penjarakan Dyrga Dadali), pokoknya prosedurnya kita jalanin aja gimana prosesnya gimana," ujar Tri Suaka.
"Saya cuma enggak mau ada orang lain lagi yang merasakan hal yang sama ke depannya," pungkas Tri Aji Suaka.
Seperti diketahui, permasalahan tersebut berawal dari Tri Suaka yang dilayangkan somasi oleh grup band Dadali.
Somasi tersebut dilayangkan oleh vokalis Dadali, Dirga dan kuasa hukumnya karena Tri Suaka diduga menyanyikan lagu Dadali berjudul Saat Aku Tersakiti tanpa izin. Sehingga Tri suaka diduga telah melanggar Undang Undang Hak Cipta.
"Somasi yang akan kita lakukan ini jelas terkait tentang pelanggaran dari hak cipta, hak eksklusif, dan di sini pun Tri Suaka harus membayar dari perform track yang sudah dilakukannya," ujar Genuari, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Tidak hanya itu, Tri Suaka diminta membayar royalti sebesar Rp 2 miliar karena diduga melanggar hak cipta terkait lagu Di Saat Aku Tersakiti milik Dadali.
Selain diminta untuk membayar royalti, Tri Suaka juga harus meminta maaf kepada vokalis Dadali, Dirga.