News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Syukuran di Bali

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. Sambut Jerinx SID Bebas, Suami Nora Alexandra Bakal Gelar Sykuran di BaliTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi musisi Jerinx SID bebas. Ia bakal menggelar acara ketika resmi keluar penjara.

Kabarnya Jerinx SID bebas pada akhir Juli 2022.

Usai Jerinx SID bebas, suami Nora Alexandra ini akan menggelar syukuran setelah menyelesaikan masa tahanannya selama satu tahun di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Bali.

Baca juga: Kabar Terkini Drummer SID, Masa Tahanan Hampir Usai, Jerinx Akan Bebas Akhir Juli

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Saya akan ke Bali, karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali, dia mau menjamu saya, karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuran lah nanti saya diundang," kata Sugeng saat dihubungi awak media, Senin (11/8/2022).

Namun menurut Sugeng, suami Nora Alexandra itu akan tetap menjalani wajib lapor ketika menghirup udara segar.

"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari Lapas ya," tutur Sugeng.

"Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," tutupnya.

Spirit Bermusik Jerinx Tersalurkan di Penjara

Saat ini menurut Sugeng, Jerinx dalam kondisi baik, bahkan drummer musik Superman Is Dead itu terlihat bahagia karena beberapa karyanya di dalam penjara bisa tersalurkan.

Baca juga: Profil Nora Alexandra, Istri Jerinx SID, Model Cantik Keturunan Swiss

Diketahui, Bali merupakan kota kelahiran pemilik nama asli I Gede Aryastina itu.

"Auranya dia kan ada di Bali ya dia bisa main musik, karena kan dia sudah membentuk grup band di dalam Lapas waktu kasus pertamanya," tutur Sugeng Teguh.

"Jadi spirit bermusiknya lagi tersalurkan," imbuhnya.

Jerinx SID Bebas Usai Jalani Dua Pertiga Jalani Vonis

Terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya , Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.

"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh saat dihubungi awak, Senin (11/7/2022).

Sugeng pun menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Bali.

Baca juga: Setelah Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra akan Suaminya Itu Jalani Program Bayi Tabung

"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," ungkap Sugeng.

Jerinx pun menurut Sugeng tidak terlalu terbebani selama menjalani masa tahanan di Bali. Sebab semua hobinya yakni bermain musik dapat tersalurkan dengan baik.

Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni

Adam Deni dan Jerinx. (Kolase)

Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini