News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melihat kasus penggelapan aset orang tuanya yang membelit keluarganya ditangani serius, Nirina Zubir mengajak masyarakat mengadukan jika ada mafia tanah.

Diakui sebelumnya Nirina Zubir tak menyangka dan terkejut, ketika mendapat kabar dari Polda Metro Jaya bahwa ada tersangka lain dalam kasus mafia tanag yang bermodus penggelapan aset orang tuanya.

Kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir rupanya terus dikembangkan saat sang artis fokus mengawal kasus mafia tanah yang menggelapkan aset orang tuanya dengan terdakwa Riri Khasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO

"Kami terkejut dan tidak menyangka. Ini kemajuan proses penyidikan dan saya percaya dengan kepolisian," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Melihat kerja polisi yang baik, Nirina mengajak para korban mafia tanah untuk berani berbicara atas kejadian serupa yang dirasakan masyarakat lainnya.

"Saya mungkin cuma satu diantara ribuan lainnya atau mungkin lagi lainnya. Disini harapan saya juga berani untuk berbicara dan bergandengan tangan bersama polisi juga, untuk istilahnya membuka kasus mafia Tanah," jelas Nirina Zubir.

Bagi Nirina Zubir, kasus kafia tanah di Indonesia sedang disorot dan menjadi atensi penegak hukum, untuk memberantas kejahatan tersebut.

Baca juga: Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda

"Gunakan kesempatan ini bersuaralah dan mengadulah anda semua bisa percaya kepada polisi untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Alasan Nirina Zubir berbicara lantang selain mengambil harta atau aset orang tuanya yang sudah digelapkan pelaku, ia ingin memberikan edukasi kepada masyarakat.

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Semoga apa yang terjadi sama kami ini menjadi pembelajaran dan tidak tertimpa oleh orang lainnya. Proses hukum harus berjalan agar pelaku jera," ujar Nirina Zubir.

Nirina Zubir kembali berpesan agar semua pihak mengawal, membuka mata jika terjadi ada yang tak beres di sekitar kita.
"Mari kita sama-sama kawal terus nah ini kita benar-benar bukakan mata-mata mata kita di sini dan semoga juga memberikan Efek Jera kepada mereka-mereka, yang sudah melakukan kesalahan dan juga Jangan membiarkan itu terjadi kembali," ujar Nirina Zubir.

Tersangka Baru Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan lima orang tersangka yang dialami Nirina Zubir, Polda Metroba Jaya menangkap tiga pelaku lainnya.

Diantaranya adalah Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito, satu diantaranya adalah pegawai bank BRI.

Baca juga: Dugaan Kasus Mafia Tanah, Kartika Putri Kaget Oknum Notaris Catut Namanya untuk Palsukan Surat

Diketahui kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir pada November 2021 lalu dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ternyata masih diselidiki polisi.

Berdasarkan fakta persidangan, polisi kembali menetapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Zulpan mengatakan peran tersangka baru itu hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.

"Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari," jelas Zulpan.

Zulpan membeberkan ketiga tersangka yang diamankan itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Tak tanggung-tanggung, satu tersangka diantaranya adalah karyawan dari bank BUMN.

"Tersangka atas nama Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka," beber Zulpan.

Satu Orang DPO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Tribunnews/JEPRIMA)

Dijelaskan Zulfan, dari ketiga tersangka itu, satu orang pelaku diantaranya kini berstatus DPO kepolisian.

DPO yang masih diburu bernama Ray Alexander Putra.

Pelaku berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik atas nama almarhum ibu Nirina, Cut Indria Martini.

Zulpan menyebut penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan.

Baca juga: Sibuk Kawal Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir Cerita Dukungan Suaminya

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak di dalamnya.

"Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan atau sampai ketuk palu hakim," ungkap Zulpan.

Ketiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terlibat dalam membantu tindak pidana mafia tanah itu.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi atas permufakatan jahat untuk merampas aset keluarga Nirina Zubir.

Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 6 enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Semuanya berawal dari tindak pidana yang dilakukan asisten rumah tangga Nirina yakni Riri Khasmita.

Riri mengambil alih sertifikat tanah milik ibu Nirina dengan dibanyu suaminya Endrianto.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dari kasus itu. Selain Riri, ada pula Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini