News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman kasus mafia tanah, khususnya kepada korban dari keluarga aktris Nirina Zubir.

Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrilliatio Ordiba, dan Cito, satu diantaranya adalah pegawai bank BRI.

Baca juga: Saksi Ahli Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Ditunda

Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya.

Mendengar kabar tersebut, Nirina Zubir tak menyangka saat mengikuti proses hukum Riri Khasmita, pelaku penggelapan aset Rp 17 Miliar milik mendiang ibunya, ia mendapatkan informasi ada pelaku baru lagi.

"Di sini jujur kami sekeluarga Kaget, kami diberikan kabar bahwa adanya tersangka baru berarti kan istilahnya ada proses pengembangan penyidikan," kata Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).

Nirina menyebut dirinya sudah senang karena adanya lima tersangka yang menggelapkan aset milik mendiang ibundanya.

Ia pun tak menyangka ada lagi tersangka baru.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah

"Saya sih jujurnya terkejut ketika di benar-benar terungkap dibantu oleh polisi," ucapnya.

Dengan adanya kemajuan proses pengungkapan mafia tanah, Nirina menegaskan percaya dengan kinerja kepolisian.

Nirina Zubir saat jumpa pers film Keluarga Cemara 2 di XXI Plaza Senayan Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Ini menjadi perhatian dan masih dikembangin terus dan nggak dibiarin begitu aja, semoga kasus kami menjadi pembelajaran juga karena ini jadi perhatian nasional," jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus mafia tanah yang dialaminya, Nirina Zubir merasa mendapatkan kejutan besar atas masalah yang ia alami.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART

"Kami sangat terkejut. Terima kasih kepolisian sudah membantu kasus keluarga kami," ungkapnya.

Mengenai pelaku pegawai bank BRI, Nirina Zubir menyebut tersangka yang menerima surat aset yang digadaikan Riri Khasmita.

"Jadi tinggal satu orang lagi yang masih DPO itu juga merupakan vender dan setahu saya juga itu yang sering melakukan bisnis bareng dengan Riri dan suaminya untuk bisnis frozen food nya," katanya.

Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf. Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO (istimewa/instagram/nirina)

Nirina Zubir berterima kasih kepada polisi sudah mengungkap kasus praktik dugaan mafia tanah yang ia alami.

"Kita bersama-sama bisa memberikan contoh dan juga bisa bersama-sama dengan polisi untuk berantas mafia tanah Mari teman-teman kita Kawal terus ya thank you so much," ujar Nirina Zubir.

Penjelasan Polisi Tentang 3 Tersangka Baru, Pengembangan Dari Persidangan
Diketahui kasus mafia tanah yang menjerat keluarga Nirina Zubir pada November 2021 lalu dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ternyata masih diselidiki polisi.

Berdasarkan fakta persidangan, polisi kembali menetapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Zulpan mengatakan peran tersangka baru itu hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.

"Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari," jelas Zulpan.

Zulpan membeberkan ketiga tersangka yang diamankan itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Tak tanggung-tanggung, satu tersangka diantaranya adalah karyawan dari bank BUMN.

"Tersangka atas nama Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka," beber Zulpan.

Satu Orang Pelaku Masih DPO
Dijelaskan Zulfan, dari ketiga tersangka itu, satu orang pelaku diantaranya kini berstatus DPO kepolisian.

DPO yang masih diburu bernama Ray Alexander Putra.

Pelaku berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik atas nama almarhum ibu Nirina, Cut Indria Martini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Nirina Zubir Terkejut, Tak Menyangka Tersangka Kasus Mafia Tanah Bertambah, 1 Orang DPO (Tribunnews/JEPRIMA)

Zulpan menyebut penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak di dalamnya.

"Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan atau sampai ketuk palu hakim," ungkap Zulpan.

Ketiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terlibat dalam membantu tindak pidana mafia tanah itu.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi atas permufakatan jahat untuk merampas aset keluarga Nirina Zubir.

Polda Metro Jaya menyebut sebanyak 6 enam sertifikat aset keluarga Nirina yang telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan keluarga Nirina Zubir.

Semuanya berawal dari tindak pidana yang dilakukan asisten rumah tangga Nirina yakni Riri Khasmita.

Riri mengambil alih sertifikat tanah milik ibu Nirina dengan dibanyu suaminya Endrianto.

Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dari kasus itu. Selain Riri, ada pula Endrianto, Faridah (Notaris), Ina Rosiana (Notaris), dan Erwin Riduan (Notaris) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini