Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Jessica Iskandar melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan senilai hampir Rp 10 miliar.
Jessica melaporkan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan tersebut. Zulpan menyebut laporan itu tengah dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
"Benar, laporannya sudah diterima. Saat ini sedang dipelajari penyidik," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Ditipu, Mental Jessica Iskandar Drop karena Rugi Hampir Rp 10 Miliar, Sebut Itu Uang Masa Depan Anak
Zulpan menjelaskan secara singkat bagaimana kasus dugaan penipuan ini terjadi. Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil mewah yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria inisial CSB.
Singkatnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," terang Zulpan.
Seiring berjalannya waktu terlapor, CSB menawarkan Jessica Iskandar terkait bisnis sewa mobil. Untuk kelancaran bisnis itu, terlapor meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil dan disewakan.
Baca juga: Turut Berempati, Jessica Iskandar Berharap Masalah Nathalie Holscher dan Sule Cepat Selesai
Jessica Iskandar menyetujui tawaran itu. Ia menyerahkan sejumlah uang kepada CSB yang totalnya mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Namun, transaksi yang dijanjikan terlapor soal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai barapan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan perihal penggunaan uang yang telah disetor Jessica.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.
Atas kasus itu, Jessica melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Dia mempolisikan CSB atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.