News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Alasan Nindy Ayunda Kawal Anak Usai Diteror 4 Pria

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Alasan Nindy Ayunda Kawal Anak Usai Diteror 4 Pria

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku diteror sehingga harus mengawal anaknya ke sekolah. Oleh karena itulah ia tak hadiri pemeriksaan kasus penyekapan eks sopirnya.

Seharusnya Nindy Ayunda dan Dito Mahendra jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan

Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra tak hanya sekali absen dalam pemeriksaan kasus penyekapan mantan sopirnya.

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura, menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Luvino mengatakan, Nindy tengah berhalangan karena harus menemani anaknya berangkat sekolah.

Menurut dia, Nindy, harus menemani anaknya sekolah karena selama empat hari belakangan ini, Nindy merasa diteror orang tidak dikenal.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Perdana Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda 

Dia mengungkapkan, rumah Nindy kerap disatroni empat orang laki-laki yang terus membuntuti.

Dua orang di antara mereka menggunakan mobil untuk membuntuti Nindy dan dua lainnya menggunakan motor menunggu di rumah Nindy.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com)

"Bu Nindy sebelumnya nggak mau blow up soal (teror,-red) ini loh," kata Luvino, dalam keterangannya, pada Sabtu (16/7/2022).

Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021.

Dia melaporkan Nindy selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Bantah Kliennya Sekap Mantan Sopir, Kini Tantang Pelapor: Dibuktikan Saja

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Polres Jakarta Selatan telah dua kali memanggil Nindy untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, Nindy berhalangan hadir.

Luvino menjelaskan, pemanggilan pihak kepolisian terhadap kliennya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Pihak kepolisian, kata Luvino, ingin meminta klarifikasi terhadap Nindy lantaran kasus yang kini tengah menjerat kliennya ini memang membingungkan.

Pasalnya, pada 2021 lalu, Sulaiman pernah menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa tudingan yang datang ke Nindy itu tidak pernah terjadi. Sulaiman mengaku tidak pernah disekap dan dianiaya oleh Nindy.

Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Khawatir Ada Peran Orang Ketiga Terkait Laporan Dugaan Kasus Penyekapan 

“Terus sekarang, tiba-tiba (Sulaiman,-red) bilang di bawah tekanan. Kok tiba-tiba berubah keterangannya? Kita bingung,” ungkap Luvino.

“Kami ada bukti-buktinya berupa video konferensi pers,".

Dia menilai kasus ini kembali mencuat setelah ada pelaporan terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota terkait pencemaran nama baik terhadap DM.

DM diketahui sebagai pria yang kerap terlihat bersama dengan Nindy.

Keterangan Polisi Soal Pemeriksaan Nindy Ayunda
Penyanyi Nindy Ayunda dan sang kekasih Dito Mahendra mendapat jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).

Namun, keduanya kembali tak hadir seperti saat pemanggilan pertama belum lama ini.

Kabar ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Niken.

Baca juga: Tahu Dipolisikan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Tantang Nindy Ayunda Duel Tinju, Siap Cari Sponsor

Kendati begitu, Niken tak menjelaskan secara detail apa alasan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tak hadir dalam pemeriksaa polisi.

"Dari hasil koordinasi kami dengan Pak Kanit kalau Nindy Ayunda dan Dito hari ini mangkir. Tadi pengacaranya yang menyampaikan," kata Niken, Jumat (15/7/2022) malam seperti dikutip dari artikel di WartaKotalive.com dengan judul Nindy Ayunda Anggap Sepele Panggilan Polisi untuk Kasus Dugaan Penyekapan, Bisa Dicomot Jika Mangkir, 

Niken menuturkan, jika kuasa hukum keduanya yang telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Lawyer sendiri juga sudah menunggu di sini. Untuk alasannya, mereka tidak memberikan keterangan," sambungnya.

Kata Niken, sampai dengan pukul 17.00 WIB Nindy Ayunda dan Dito Mahendra tak kunjung hadir.

"Hari ini pemanggilan kedua. Dari penyidik sudah memberikan tenggang waktu sampai jam 17.00 WIB, tapi mereka tidak hadir," kata Niken.

Oleh karena itulah, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra secara tidak langsung telah mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan penyidik.

Karena itu, keduanya bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib. Namun, Niken belum bisa memastikan hal tersebut.

"Nanti kita tunggu hingga dua hari ke depan ya terkait proses selanjutnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh istri mantan sopirnya, Rini Diana, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada (15/2/2021) lalu.
Rini Diana menyebut Sulaiman menjadi korban dalam kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

(Tribunnews.com/Glery Lazuardi) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini