Septia Siregar Sebut Gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk Membela Diri Dari Tudingan MS Glow

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Owner PS Glow dan owner MS Glow -Septia Siregar Sebut Gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk Membela Diri Dari Tudingan MS Glow
Owner PS Glow dan owner MS Glow -Septia Siregar Sebut Gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya untuk Membela Diri Dari Tudingan MS Glow

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Septia Siregar menjelaskan bahwa tindakan pihaknya melakukan gugatan balik ke Pengadilan Niaga Surabaya adalah bentuk membela diri.

Setelah gugatan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala sebagai owner MS Glow dikabulkan Pengadilan Niaga Medan, Shandy seorang diri berjuang membela PS Store Glow atau PS Glow.

Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari

Ia pun membuat gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya terkait merek dagang dan dikabulkan oleh hakim.

Alhasil, pihak MS Glow diminta mengganti rugi sebesar Rp 37 miliar.

"Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat," ujar Septia Siregar dikutip Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

"Jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain, tapi lebih ke defennse," bebernya.

Septia menjelaskan mengapa ia merasa mereknya berbeda dengan mereka milik Shandy dan Maharani.

Baca juga: Dituding Blokir Akun Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala, Septia Siregar Ungkap Fakta Sebaliknya

"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," jelas Septia.

"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3 tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut. Mereka menggunakan merek MS Glow bukan MS Glow for Cantik Skincare," tuturnya.

Berita soal MS Glow diminta ganti rugi oleh pengadilan pun langsung beredar luas dan jadi buah bibir di media sosial.

Septia mengklaim pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin menempuh jalur damai namun tak membuahkan hasil.

Ia justru mengeluarkan bukti bahwa pihak MS Glow meminta uang damai Rp 60 miliar usai mediasia kedua gagal tercapai.

Septia Siregar Berulangkali Digugat MS Glow, Gagal di Bareskrim Polri Lalu ke Pengadilan Niaga Medan

Owner PS Glow (kiri) dan owner MS Glow (kanan) - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani akhirnya membongkar isi percakapannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari. (Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17/ @shandypurnamasari)

Melalui sebuah video klarifikasi, Septia Yetri alias Septia Siregar menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Keduanya adalah owner dari MS Glow yang merasa bahwa brand PS Store Glow atau PS Glow menjiplak mereka.

Baca juga: Dituding Blokir Akun Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala, Septia Siregar Ungkap Fakta Sebaliknya

Septia menuturkan gugatan Shandy dan Maharani awalnya dilakukan ke Bareskrim Polri, namun gugatan itu dinyatakan berhenti penyidikan karena bukti HAKI PS Stro Glow sudah keluar.

"Jadi pas malam kita mediasi gagal, besoknya bang Putra dan tim kita jadi tersangka (kasus pengeroyokan)," ucap Septia Siregar dikutip Tribunnews.com, Senin (16/7/2022).

"Tapi alhamdulillah HAKI kita keluar. Karena Ps Store Glow itu tidak sama dengan merek sana akhirnya Bareskrim menghentikan penyidikan dan sudah SP3," bebernya.

Merasa masalahnya dengan Shandy dan Maharani sudah selesai, Septia tak tahu bahwa produknya kembali dilaporkan, kali ini ke Pengadilan Niaga Meda.

"Sampai sini kami kira udah selesai ternyata belum. Setelah SP3, produksi juga udah berhenti atas permintaan mereka, ternyata pas kita umroh mbak S mengajukan pembatalan merek PS Store Glow kepada kita di Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka," tutur Septia.

Putusan Pengadilan Niaga Medan pun mengabulkan gugatan Shandy dan Maharani. Merek milik Septia dan suaminya pun dianggap menyerupai merek MS Glow.

"Lalu majelis hakim Medan mengabulkan gugatan mbak S dengan pertimbangan merek PS Store Glow mengerupai merek sana," jelasnya.

"Dan kedua upaya pendaftran PS Store Glow dianggap mendompleng produk sana yang sudah terkenal sedangkan pada kenyataannya siapapun pasti paham banget bahwa merek PS Store Glow beda banget dengan merek mbak S," terang Septia.

Karena berulang kali dilaporkan itulah membuat Septia Siregar merasa perlu melakukan pembelaan diri dengan membuat laporan ke Pengadilan Niaga Surabaya

Bahkan Septia Siregar juga mengeluarkan bukti adanya permintaan uang damai sebesar Rp 60 miliar dari MS Glow saat mengeluarkan somasi.

Septia Siregar Bawa Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow

Tangkap layar unggahan Septia Siregar soal dirinya dan suami diminta uang damai sebesar Rp 60 miliar. (@septiasiregar17)

Septia Yetri alias Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara setelah Majelis Hakim Pangadilan Niaga Surabaya memberikan putusan.

Dalam putusannya, PS Store Glow atau yang akrab dengan nama PS Glow dianggap berhak atas nama tersebut.

Sementara MS Glow milik Shandy Purnamasari diminta memberikan ganti rugi.

Setelah kabar itu beredar selama beberapa hari terakhir, Septia akhirnya angkat bicara soal duduk permasalahannya dengan Shandy dan Maharani Kemala selaku pemilik MS Glow.

Septia mengatakan sudah menempuh jalur mediasi beberapa kali bersama suaminya, termasuk menemui Shandy beserta suaminya, Gilang Widya.

"Segala usaha kita tempuh termasuk upaya mediasi agar bisa menyelesaikan dengan perdamaian hingga akhirnya suami saya dan tim management bertemu Mas G & Mbak S di kantornya," ujar Septia Siregar di akun Instagramnya, dikutip Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Jalani Amanah Putra Siregar, Septia Yetri Terima Penghargaan MURI Sumbangkan 2000 Hewan Kurban 

"Sayangnya "mediasi 1" belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya, suami Saya sampai memohon dan merayu saya," terangnya.

Setelah ia berusaha datang memenuhi keinginan Shandy, Septia mengatakan upaya tersebut masih belum cukup juga.

"Sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan, namun "Mediasi ke 2" itu pun
tidak berhasil," tutur Septia.

Bahkan setelah Putra Siregar sudah siap menyerahkan mereknya ke MS Glow, Septia mengaku diminta uang damai yang besarannya mencapai Rp 60 Miliar.

Hal itu diketahui dari unggahan Septia yang memotret lembaran somasi dari pihak Shandy Purnamasari.

"Karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Store GLOW tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan "Uang
Damai" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PSTORE GLOW" yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," bebernya.

Sudah sejak beberapa bulan lalu kisruh soal mereka MS Glow dan PS Glow berjalan, pihak MS Glow merasa Putra Siregar dan Septia menjiplak logo, nama dan kemasan mereka.

Akhirnya berulang kali Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku owner melakukan tindakan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini