TRIBUNNEWS.COM - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani membongkar awal mula perseteruan PS Glow dengan MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.
Melalui unggahan Instagram pribadinya @septiasiregar17, Septia Yetri Opani menceritakan kronologi pihaknya di somasi oleh MS Glow.
Dalam unggahan tersebut, Septi Yetri Opani memperlihatkan potongan surat somasi yang berisi penghapusan beberapa produk PS Glow dan uang damai yang diminta MS Glow.
Sebelum mengalami sengketa merek dagang MS Glow dan PS Glow di pengadilan, pihak Putra Siregar sempat melakukan mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
Namun, upaya tersebut tak berhasil dan membuat pihaknya justru di blokir.
"Melalui DM saya sudah berupaya mengajak bertemu langsung tapi belum ada respons justru berakhir saya di Blokir."
"Tiba-tiba datang surat somasi ditujukan kepada suami saya PUTRA SIREGAR," tulis @septiasiregar17, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Siapa Pemilik PS Glow? Simak Profil Putra Siregar dan Istrinya, Septia Yetri Opani Berikut Ini
Menerima somasi tersebut, pengacara Putra Siregar meminta agar pihak MS Glow menarik somasi tersebut.
"Lawyer kami membalas somasi tersebut isinya meminta agar mereka menarik somasi."
"Mengingat yang memproduksi adalah PT bukan suami saya secara pribadi," tulis @septiasiregar17.
Namun, tak berselang lama, Putra Siregar justru mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri.
Terlebih saat itu, Septia Yetri Opani tengah melahirkan bayinya dan harus menjalankan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Berkali-kali kami mondar-mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan merek _S GLOW dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan," ucap @septiasiregar17.
Baca juga: Bongkar Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Ungkap Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI
Septi Yetri Opani mengatakan segala upaya mediasi telah ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini.
Hingga akhirnya Putra Siregar dan tim management bertemu Gilang Widya Pramana dengan Shandy Purnamasari.
"Sayangnya 'mediasi 1' belum berhasil karena mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya."
"Suami saya sampai memohon dan merayu saya sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru 2 bulan," tulis @septiasiregar17.
Mediasi pertama gagal dan lanjut ke mediasi kedua.
"Namun 'Mediasi ke 2' itu pun tidak berhasil," tulis @septiasiregar17.
Meski pihak PS Glow telah menghentikan produksi, menarik barang dan mengganti warna produk, dan bersedia menyerahkan PSTORE Glow ke MS Glow, pihak Putra Siregar merasa keberatan.
Lantaran, MS Glow meminta mengganti kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah yang fantantis.
"Kami tidak sanggup memenuhi permintaan 'UANG DAMAI' yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," lanjutnya.
Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari
Tak berselang lama, pihak PS Store dan managemen ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, betapa beruntungnya lantaran merk dagang PS Glow justru dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI.
"Namun alhamdulillah tidak berselang lama merek 'PSTORE GLOW' yg kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI."
"Sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunan merek _S GLOW dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3)," pungkas @septiasiregar17.
Baca berita terkait Putra Siregar, MS Glow dan PS Glow lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)