News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi Soal Uang Damai Rp 60 Miliar, Pihak MS Glow Bantah: Adanya Permintaan Ganti Rugi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arman Hanish, kuasa hukum dari MS Glow, saat jumpa pers di J99 Tower Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya, Armand Hanish, membantah kabar soal permintaan uang damai Rp 60 Miliar.

Kabar yang sempat berhembus dari klarifikasi Septia Yetri, istri Putra Siregar, selaku pemilik PS Glow, langsung dibantah pihak MS Glow lewat jumpa pers hari ini.

Arman menjelaskan bahwa nominal sekira Rp 60 Miliar itu adalah uang ganti rugi atas dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan Putra Siregar.

Baca juga: PS Glow Menang Gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Pihak MS Glow Ajukan Kasasi

"Jadi apa yang disampaikan video itu saya sudah nonton juga, saya tegas sampaikan bahwa itu (uang damai) tidak ada," ujar Armand Hanish di J99 Tower, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

"Dalam perkara ini sudah disampaikan juga oleh pihak MS Glow bahwa sudah ada mediasi. Memang ada permintaan ganti rugi dan itu bukan uang damai ya, namanya mediasi kan itu karena ada laporan dan pihak yang dirugikan oleh karenanya bahasanya permintaan ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan yaa harus lihat dokumen dulu," jelasnya.

Ia memastikan bahwa tak ada permintaan uang damai yang dilakukan oleh kliennya dalam momen mediasi.

"Ya yang jelas uang damai itu tidak ada, adanya permintaan uang ganti rugi," tegasnya.

Angka Rp 60 Miliar juga disebut Arman tak asal muncul karena itu merupakan perhitungan kerugian yang dialami Shandy ketika PS Glow diduga meniru MS Glow.

"Itu angkanya bukan asal sebut aja ya, itu ada perhitungannya. Nominal tersebut kan tidak bisa dipenuhi oleh pihak PS Store Glow, jadi memang harus dijelaskan secara utuh tidak boleh setengah-setengah yaa," bebernya.

Baca juga: Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow karena Kalah Gugatan, Ini Kronologi Permasalahannya

Sekadar informasi, setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya keluar dengan menyebut PS Glow tidak meniru produk manapun, Septia Yetri membuat video klarifikasi.

Dalam video tersebut ia menyebut adanya permintaan uang saat proses mediasi yang tak bisa dipenuhi olehnya dan sang suami.

Lewat sebuah unggahan berbeda, Septia memperlihatkan permintaan uang sebesar Rp 60 miliar saat melakukan somasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini