TRIBUNNEWS.COM - Beredar video yang menunjukkan Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Kala itu, Nikita Mirzani tengah bersama anaknya.
Anaknya terlihat bingung karena Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil oleh sejumlah orang yang diduga dari Polresta Serang Kota.
Karena kebingungan anaknya kemudian menangis dan terus memegang tangan Nikita Mirzani.
Sempat terjadi obrolan antara Nikita Mirzani dan polisi.
Hingga akhirnya ibu tiga anak itu mengikuti instruksi dan masuk ke dalam mobil.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @ramdanalamsyah.id.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Polres Serang Kota Bakal Gelar Jumpa Pers
"Hasbunallah wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’mannasir.”
"Semoga Cepet beres urusannya ya…," demikian tulis pemilik akun tersebut sebagai keterangan.
Fitri Salhuteru, selaku sahabat Nikita Mirzani, membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa terhadap sang artis.
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).
Polisi membenarkan Nikita Mirzani ditangkap
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Betul," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Atas Laporan Dito Mahendra
Pihaknya akan menggelar jumpa pers di Polresta Serang Kota setelah Nikita Mirzani tiba di Polres Serang Kota.
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.