News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangga Gani Satrio/Grid.ID

TRIBUNNEWS.COM - Akankah Nikita Mirzani ditahan setelah ditangkap di Mal Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022)?

Dalam siaran pers yang disampaikan Polda Banten, tak disebutkan kemungkinan Nikita Mirzani bakal ditahan.

Namun, setelah ditangkap, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sendiri saat ini sudah berstatus tersangka karena pelanggaran terhadap UU ITE.

Dalam pemeriksaan, nantinya Nikita Mirzani berhak didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam siaran persnya.

Sementara dalam jumpa pers, Kombes Pol Shinto mengatakan masih terlalu dini untuk bicara soal penahanan Nikita Mirzani.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," katanya.

Sebab, penyidik memiliki waktu 24 jam pascapenangkapan untuk melakukan penyidikan.

Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif

Pertimbangan Nikita Mirzani dijemput paksa atau ditangkap sebagai tersangka karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif selama penyidikan.

Polisi diketahui beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita Mirzani  kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Bahkan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis

Nikita Mirzani kemudian merespons panggilan itu dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Namun tersangka Nikita Mirzani juga tidak hadir di depan penyidik.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP Selasa (12/7/2022).

Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022). Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditangkap polisi (Kolase Tribunnews)

Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.

Baca juga: Sosok AKP David Adhi Kusuma, Kasatreskrim Polres Serang Kota yang Pimpin Penangkapan Nikita Mirzani

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga. 

Nikita Mirzani ditangkap buntut laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan sang artis ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Karena laporan itu, Nikita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pelanggaran UU ITE.

Polisi tangkap Nikita Mirzani secara persuasif

Nikita Mirzani ditangkap di Mal Senayan City, Jakarta, melibatkan tiga polwan, Kamis (21/7/2022).

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa tersebut.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.

"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022). (Istimewa)

Kronologi penangkapan

Berikut ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022).

Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Baca juga: Disita Jadi Barang Bukti, Kini Akun Instagram Nikita Mirzani Tak Bisa Diakses

Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Tangkapan layar postingan instagram @ramdanalamsyah.id yang menunjukkan Nikita Mirzani dibawa oleh pihak berwajib dari pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022). (tangkap layar)

Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan. 

Sementara itu, menurut pengacara Ramdan Alamsyah yang berada di lokasi penangkapan, Nikita Mirzani tampak santai.

Bahkan tak terlihat panik meski anaknya menangis.

Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah

"Dia (Nikita) sih santai ya, enggak terlalu gimana gimana," kata pengacara Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).

Kolase Ramdan Alamsyah dan Nikita Mirzani. (Tribunnews.com)

Ramdan menjelaskan saat diamankan Nikita bersama seorang pria dan beberapa asistennya.

Nikita Mirzani juga tak melakukan perlawanan.

"Gak nggak ada (cekcok) baik sih, kalau sesuai dilihat di video kooperatif," ucap Ramdan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini