Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani ditangkap polisi dari Polresta Serang Kota sesuai prosedur dan mengedepankan sisi humanis.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam jumpa pers, Kamis (21/7/2022).
"Kami ulangi bahwa penangkapan itu dilakukan secara prosedur tidak ada kekerasan," kata Kombes Pol Shinto.
Baca juga: Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?
Apalagi saat proses penangkapan, Nikita Mirzani sedang bersama anaknya.
"Penyidik mengedepankan humanis, menunjukan identitas penyidik kemudian mengedepankan peran polwan dan kemudian menunjukkan surat perintah tugas surat perintah penangkapan," ujar Kombes Pol Shinto.
"Kami sampaikan bahwa penangkapan itu dilakukan secara persuasif. Demikian," pungkasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Selama penyidikan, Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa atau penangkapan.
Ia ditangkap di Mal Senayan City, sebuah tempat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022).