News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Dito Mahendra Apresiasi Upaya Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yafet Rissy (kanan), kuasa hukum Dito Mahendra akhirnya buka suara soal pengkapan paksa Nikita Mirzani

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Dito Mahendra angkat bicara soal penangkapan paksa Nikita Mirzani.

Yafet Rissy sebagai kuasa hukum Dito Mahendra memberikan apresiasi kepada Penyidik Kepolisian Serang Kota.

Kuasa hukum Dito Mahendra menyebutkan pihak kepolisian memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menangkap Nikita Mirzani.

"Kami selaku kuasa hukum Dito Mahendra, ingin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja penyidik Polres Serang Kota," beber Yafet, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (22/7/2022).

"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," sambungnya.

Baca juga: Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polisi, Harap Nikita Mirzani Segera Disidangkan

Pengacara Dito Mahendra angkat bicara soal penangkapan paksa Nikita Mirzani (YouTube Cumicumi)

Baca juga: Setelah Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Tertidur di Ruang Penyidik Bersama Anak, Terungkap Kondisinya

Yafet juga menegaskan bahwa, tidak ada seorang yang bisa mempermainkan hukum.

"Tidak ada seorang pun yang bisa mempermainkan hukum, yang berdiri di atas hukum dan bertindak seenaknya terhadap panggilan kepolisian," ujar Yafet.

Baca juga: Siapakah Dito Mahendra? Sosok Misterius yang Membuat Nikita Mirzani Kini Ditangkap Polisi

Yafet mengimbau kepada semua masyarakat dengan peristiwa penangkapan Nikita, untuk berhati-hati menggunakan media sosial.

"Kepada siapa pun masyarakat dengan peristiwa Nikita untuk belajar untuk berhati-hati menggunakan sosial media," beber Yafet.

"Media sosial dipakai secara beretika, taat hukum, tidak sepantasnya untuk menghina martabat orang lain," tutup Yafet.

(Tribunnews.com/Dicha Devega)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini