Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani jalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari kepolisian.
Itu merupakan prosedur yang mesti dijalani Nikita Mirzani sebelum dijebloskan ke tahanan.
"Sesuai standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto, dalam keterangan resminya, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan
Diinformasikan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Penyidik Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.
"Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Diketahui, Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.
Baca juga: Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.