Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang ke rumah.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan jika Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan kondisi Nikita saat ini yang memiliki tiga orang anak.
Sehingga Nikita bisa diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi 3 anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto.
Baca juga: Nikita Mirzani: Semangat Sekali Mau Menahan Saya
"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," sambungnya.
Kendati begitu, Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkas Shinto.