News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Relawan P2TP2A Tiru Ucapan Nikita Mirzani: Kalau Saya Dipenjara, Anak Saya Dipenjara

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO

TRIBUNNEWS.COM - Arkana Mawardi, putra bungsu Nikita Mirzani, sebelumnya ikut dibawa ke Polresta Serang kota.

Bahkan Arkana ikut menginap di sana selama Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Ani Pancarini, relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengatakan Nikita dan Arkana tidak ingin dipisahkan.

Hingga kini pihaknya berupaya membujuk Arkana untuk dipindahkan ke lokasi lebih aman. Sebab, Nikita Mirzani ditahan.

Relawan P2TP2A, Ani Pancani saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022). (Grid.id)

Polresta Serang Kota sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut. 

"Kita ada usaha lain untuk melindungi anak agar tidak ikut sama ibunya ketika masuk penjara," ujar Ani Pancani di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).

Namun, ada hal yang mencemaskan Ani Pancarini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan

Menurut dia, Nikita Mirzani akan mengajak sang anak jika akhirnya dijebloskan ke penjara.

"Bahkan Ibu Nikita itu bilang 'kalau saya dipenjara, anak saya ikut dipenjara'," lanjut Ani.

Pihak P2TP2A mengaku bahwa mereka masih terus berusaha untuk mengamankan Arkana dari situasi sang ibu yang sedang ditahan oleh kepolisian.

"Kita mendengar, jadi kan kita melihat ada anak Nikita Mirzani, kita otomatis sebagai perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak P2TP2A mempertegas bahwa mereka hadir hanya untuk mengamankan Arkana bukan Nikita Mirzani.

"Enggak, untuk anaknya aja, kalau anaknya tidak bermasalah. Ibunya kan. Karena ibunya membawa anaknya jadi kita melindungi anaknya," tutupnya.

Nikita Mirzani ditahan sore ini

Setelah jalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditahan.

Polresta Serang Kota pun sudah telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap ibu tiga anak tersebut.

Baca juga: Upaya Nikita Mirzani Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.

Shinto juga menyampaikan bahwa penahanan itu akan dilaksanakan sore ini.

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Kolase Nikita Mirzani dan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto. (Tribnnews.com/ Tribunbanten.com)

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini