Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elza Syarief Nasution, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo, menyebut kondisi kliennya drop saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) kemarin.
Meski pemeriksaan kemarin merupakan perdana bagi Roy yang menyandang status tersangka, Elza menyebut kliennya baru diperiksa perihal identitas oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya baru awal saja. Kemarin sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan ya, masih soal identitas seperti itu aja," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Deretan Kontroversi Roy Suryo, Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi hingga Dijuluki Dewa Panci
Elza mengungkapkan lamanya pemeriksaan terhadap Roy Suryo hingga malam hari membuat kondisi kesehatan kliennya melemah.
Ia mengakui bahwa Roy Suryo sedang dalam kondisi tidak sehat.
"Kan diperiksa dokter terus tekanan darahnya, kan dia orang normal ya, nggak ada tekanan darah tinggi, itu tapi sampe 160/90," ungkap Elza.
Menurut Elza, istri Roy menceritakan kondisi mantan Menpora itu mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Saya denger dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayanya kurang nafsu," jelas Elza.
Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dinaikkannya tahapan kasus itu karena postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana.
Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi perihal kondisi Roy sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.
"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).
Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.