Kemenkumham menjelaskan terdapat proses yang lama terkait pendaftaran suatu merek.
Selain itu terdapat juga beberapa aspek seperti persyaratan yang harus terpenuhi oleh pengaju merek.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengungkapkan jika dari pemohon tak bisa memenuhi syarat maka merek tersebut tak bisa diberikan padanya.
Baca juga: Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Baim Wong Trending, Videonya Bareng Paula Banjir Hujatan
"Tidak masalah mau ada sepuluh orang yang ingin mendaftarkan dengan nama merek yang sama, tapi nanti balik lagi dilihat kelengkapan syarat-syaratnya oleh pemeriksa merek," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat. Itu tergantung hasil pemeriksaan," tegasnya.
Kemenkumham menyatakan akan mengumumkan hasil permohonan merek akan diberikan pada pemohon atau tidak dalam dua bulan.
Irma menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan formalitas terlebih dulu terhadap suatu merek.
Nantinya jika dalam pengumuman tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja.
Jika merek tersebut akhirnya disetujui maka akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.