Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda kerap mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Banyak yang menyebut jika Nindy Ayunda berusaha untuk menghindari dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Termasuk Nikita Mirzani yang menuding Nindy Ayunda ngumpet atau bersembunyi menghindari pemeriksaan kasus dugaan penyekapan yang menyeret namanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Berkoar Singgung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dicari Polisi Jaksel, Jangan Ngumpet
Terkait kabar tersebut, kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan mengungkapkan adanya penerimaan informasi yang tidak benar dari pemberitaan awak media.
Johnson menegaskan jika Nindy saat ini masih berada di rumahnya.
"Itulah salah satu framing dan pemberitaan di dengungkan begitu, itu berita darimana? Yang jelas, kami sudah berkomunikasi dengan penyidik, Nindy sendiri ada di rumahnya, Nindy sendiri ada, gitu loh," kata Johnson kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nindy Ayunda Dapat Teror Sejak Berurusan Hukum dengan Nikita Mirzani
Lebih lanjut kini perkara Nindy telah dilimpahkan kepada dirinya, sehingga pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan dirinya untuk menghindari pemberitaan negatif.
"Jadi, jangan di framming begitu, kalau dia tidak ada di rumah, masa bisa kasih kuasa ke saya," ucap Johnson.
"Jadi kita tempuh prosedur hukum, jangan digeser kemana-mana, nanti yang rugi juga institusi kepolisian dan penegak hukumnya, itu yang saya tidak mau," pungkasnya.
Diketahui, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2022.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.