News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fenomena Citayam

Pihak PDKI Pastikan Baim Wong Belum Batalkan Pendaftaran Citayam Fashion Week Secara Formal

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Selasa (26/7/200). terkait PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong belum mencabut pendaftaran Citayam Fashion Week.

TRIBUNNEWS.COM - PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong belum mencabut pendaftaran Citayam Fashion Week.

Hal tersebut berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh pihak Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), dilansir Tribunnews.com pada kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (26/7/2022).

Hingga saat ini PT Tiger Wong belum melakukan penarikan kembali secara formal, sehingga pihak PDKI belum mengeluarkan surat penarikan.

"Sampai saat ini belum melakukan penarikan."

"Karena pasti kalau sudah penarikan, ada surat ke kita."

"Kita juga sudah mendengar informasi itu," kata pihak PDKI.

Baca juga: Kemenkumham Pastikan Baim Wong Belum Tarik Pengajuan Merek Citayam Fashion Week

"Tapi sampai saat ini kalau secara formal belum ada pengajuan penarikan kembali.

"Karena ketika pemohon merek mengajukan penarikan kembali kita akan mnegeluarkan surat bahwa ini sudah ditarik kembali."

"Dan akan ada statusnya dalam PDKI telah ditarik kembali," lanjutnya.

Diketahui hingga 25 Juli 2022 ini terdapat empat pemohon pendaftaran merek pada PDKI.

Terdiri dari dua merek jasa dan dua merek barang, dengan tiga merek itu bernama Citayam Fashion Week dan satunya bernama Citayam.

PT Tiger Wong Entertainment sendiri mendaftarkan sebagai merek jasa pada kelas 41.

Apabila resmi belum melakukan penarikan, maka pekan depan proses pendaftaran merek memasuki tahap publikasi kepada masyarakat.

Lantas jika masyarakat merasa keberatan dengan merek tersebut dapat memberikan argument yang tepat.

Argument masyarakat itu akan dijadikan sebagai bahan oleh pemeriksa, untuk diproses kembali.

Proses pencabutan merek tidak dapat dilakukan secara singkat.

Pendaftar merek harus mendftarkan mereknya ke pengadilan terlebih dahulu.

Lantaran yang mencabut pendaftaran bukan PDKI namun pihak pengadilan.

"Jadi PDKI pun diawasi oleh pengadilan, oleh publik."

"Jadi kita tidak semena-mena juga melakukan hal itu," ucap pihak PDKI.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini