Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Ayu Aulia tersangka kasus dugaan penganiyaan seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (27/7/2022).
Namun Ayu Aulia tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Sunan Kalijaga Sayangkan Cara Polisi Tangkap Nikita Mirzani di Mal, Bandingkan dengan Teroris
Sehingga melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga Ayu Aulia mengajukan surat penundaan pemeriksaan kepada tim penyidik.
"Jadi hari ini kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum dari Ayu, dimana pada hari ini juga kami mengajukan surat secara resmi untuk penundaan permohonan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Alasan lain menurut Sunan karena ia dan tim kuasa hukumnya belum siap untuk mendampingi artis yang dikabarkan menjalin kedekatan dengan Zikri Daulay itu.
Sebab Sunan Kalijaga baru saja didapuk sebagai kuasa hukum Ayu Aulia dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ade Ratnasari.
"Karena kami belum siap kami kuasa hukum baru diberikan kuasa hari ini sehingga kami memohon adanya berita acara AA sebagai tersangka," ujar Sunan.
Baca juga: Ade Ratna Sari Sebut Artis Ayu Aulia Tersangka Penganiayaan, Perasaannya Lega
Lebih lanjut, penyidik pun menerima dan menjadwalkan kembali Ayu Aulia pada pekan depan untuk diperiksa.
"Kita ajukan permohonan secara resmi dan berdasarkan itu juga Alhamdulillah diberikan kesempatan, karena ini kan baru panggilan pertama tersangka," pungkas Sunan Kalijaga.
Diketahui, kabar Ayu Aulia menjadi tersangka diungkap pertama kali oleh Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ditetapkannya sebagai tersangka Ayu Aulia berdasarkan hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindak penganiayaan.
Baca juga: Ade Ratna Sari Sebut Artis Ayu Aulia Tersangka Penganiayaan, Perasaannya Lega
"Alhamdulillah hari ini sudah keluar SP2HP hasil gelar perkara dimana hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya jadi saksi, naik jadi tersangka," kata Ade Ratna Sari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).