"Anak-anak ini (mereka) bukan orang jahat."
"Anak-anak ini adalah orang yang tumbuh tanpa kasih sayang orang tua, namun berhasil mandiri," jelas Nur Wafiq Warodat.
Nur Wafiq Warodat juga menyampaikan kalau Putra Siregar lebih membutuhkan bimbingan bukan ancaman yang represif.
"Mereka sebenarnya adalah membutuhkan uluran tangan, mereka membutuhkan bimbingan."
"Bukan kekerasan, bukan ancaman represif semacam ini," ucap Nur Wafiq Warodat.
Nur Wafiq Warodat menjadi saksi bagaimana kebaikan Putra Siregar kepada masyarakat.
"Putra Siregar, kita semua tahu kontribusi beliau di masyrakat seperti apa."
"Kekayaan dia sama seklai tidak sebanding dengan jumlah uang yang ia sumbangkan kepada masyarakat."
"Saya mengkonfirmasi soal itu dan saya sebagai saksinya," tegas Nur Wafiq Warodat.
Melihat begitu besar kontribusi Putra Siregar kepada masyarakat, Nur Wafiq Warodat berharap dapat menjadi pertimbangan hakim.
Diketahui Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 Ayat (1) jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sehingga pada kenyataannya hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim."
"Bagaimana orang yang dalam usahanya mengedepankan prinsip kemanusiaan bagi masyarakat."
"Dianggap menyerang masyarakat berdasarkan tuntutan pasal 170 KUHP," terang Nur Wafiq Warodat.
"Pasal 170 itu tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan kepada terdakwa," pungkas Nur Wafiq Warodat.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)