TRIBUNNEWS.COM - Begini respons kuasa hukum Putra Siregar atas tuntutan kasus hukum yang diterima kliennya.
Sidang lanjutan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino terhadap Muhammad Nur Alamsyah kembali digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Kamis (28/7/2022).
Putra Siregar dan Rico Valentino terjerat hukuman pidana 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Putra Siregar dan Rico Valentino untuk memberikan pembelaan.
Usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino menyampaikan pembelaan.
Baca juga: Putra Siregar Sakit Hati, Istigfar Saat Septia Yetri Dituding Sebagai Pelakor di Sosial Media
Putra Siregar menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
Kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Warodat mengaku kecewa dan sempat emosi kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan Nur Wafiq Warodat kepada para wartawan, Jumat (29/7/2022).
"Sangat kecewa sekali, sangat kecewa sekali."
"Saya dalam menyampaikan pembelaan secara lisan sempat emosional," ungkap Nur Wafiq dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (29/7/2022).
Nur Wafiq menjelaskan bahwa ia telah mengenal bagaimana sosok Putra Siregar dan Rico Valentino.
Ia menegaskan bahwa Putra Siregar dan Rico Valentino adalah sosok yang baik yang tumbuh besar tanpa kasih sayang dari orangtua dan berhasil menjadi pribadi yang mandiri.
"Saya orang yang sangat mengenal sendiri, bagaimana karakter Rico dan Putra."
"Anak-anak ini (mereka) bukan orang jahat."
"Anak-anak ini adalah orang yang tumbuh tanpa kasih sayang orang tua, namun berhasil mandiri," jelas Nur Wafiq Warodat.
Nur Wafiq Warodat juga menyampaikan kalau Putra Siregar lebih membutuhkan bimbingan bukan ancaman yang represif.
"Mereka sebenarnya adalah membutuhkan uluran tangan, mereka membutuhkan bimbingan."
"Bukan kekerasan, bukan ancaman represif semacam ini," ucap Nur Wafiq Warodat.
Nur Wafiq Warodat menjadi saksi bagaimana kebaikan Putra Siregar kepada masyarakat.
"Putra Siregar, kita semua tahu kontribusi beliau di masyrakat seperti apa."
"Kekayaan dia sama seklai tidak sebanding dengan jumlah uang yang ia sumbangkan kepada masyarakat."
"Saya mengkonfirmasi soal itu dan saya sebagai saksinya," tegas Nur Wafiq Warodat.
Melihat begitu besar kontribusi Putra Siregar kepada masyarakat, Nur Wafiq Warodat berharap dapat menjadi pertimbangan hakim.
Diketahui Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 Ayat (1) jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sehingga pada kenyataannya hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim."
"Bagaimana orang yang dalam usahanya mengedepankan prinsip kemanusiaan bagi masyarakat."
"Dianggap menyerang masyarakat berdasarkan tuntutan pasal 170 KUHP," terang Nur Wafiq Warodat.
"Pasal 170 itu tidak memenuhi unsur untuk ditetapkan kepada terdakwa," pungkas Nur Wafiq Warodat.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)