"Hari ini agendanya adalah pembacaan putusan dan sudah dibacakan," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (7/8/2022).
Kemudian, kuasa hukum Dewi Perssik yang lain Emi Wiranto membacakan ulang putusan majelis hakim kepada awak media.
Baca juga: Resmi Menjanda Lagi setelah Cerai dari Angga Wijaya, Dewi Perssik Ungkap Perasaannya
"Majelis hakim telah memutuskan dan mengabulkan semua permohonan," ucap Emi Wiranto.
"Dan memberikan izin kepada Angga Wiaya untuk mengikrarkan talak terhadap Dewi Mulya Agung," sambungnya.
Dewi Perssik dan Angga Wijaya hanya murni menginginkan cerai.
Keduanya sepakat tidak menuntut apapun dalam perceraiannya, termasuk harta gana gini.
"Pisah baik-baik," jelas Emi Wiranto.
Sebagai informasi, Dewi Perssik dan Angga Wijaya menikah pada 10 September 2017.
Dari pernikahan tersebut, mereka belum dikaruniai seorang anak.
Baca juga: Ingin Kembalikan Baju dan Celana Dalam Angga Wijaya, Tapi Dewi Perssik Tak Tahu Alamat Mantan Suami
Berita lain terkait Dewi Perssik dan Angga Wijaya
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)