News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID dan Adam Deni

Jerinx SID Beberkan Agenda Setelah Dinyatakan Bebas, akan Manggung hingga Rilis Lagu

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JERINX SID Bebas Cuti Bersyarat Selasam 2 Agustus 2022. JRX Dijemput sang istri Nora Alexandra serta pengacaranya, Gendo Suardana di Lapas Kerobokan. Jerinx membeberkan sejumalah agenda seusai dinyatakan bebas cuti bersyarat pada Selasa (2/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah dinyatakan bebas cuti bersyarat, Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx membeberkan sejumlah agenda yang akan ia lakukan. 

Jerinx resmi bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada pada Selasa (2/8/2022). 

Seusai dirinya bebas, ia mengaku akan akan merilis lagu terbaru bersama bandnya SID. 

Di masa tahanan, Jerinx sempat didatangi kedua rekannya dan merekam sebuah lagu. 

"SID kemarin kami merekam satu lagu di sini, judulnya Sabda Bwah Tanah," kata Jerinx, Selasa (2/8/20220 dikutip dari YouTube KompasTv

Jerinx mengklaim dirinya dan SID juga akan segera manggung. 

Baca juga: FAKTA Bebasnya Jerinx SID Hari Ini, Nora Alexandra Jadi Penjamin hingga Akan Gelar Syukuran di Bali

"Tanggal 13 dan 14 Agustus, SID akan tampil di Pantai Sanur bersama dengan Slank," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Jerinx juga menyebut seusai dirinya bebas akan lebih berfokus pada rumah tangganya dengan sang istri Nora Alexandra. 

Keduannya berniat memiliki momongan melalui bayi tabung.

Jerinx juga mengaku akan mengajak Nora untuk berbulan madu ke Turki.

"Berkeinginan bulan madu, inginnya ke Turki, semoga bisa diizinkan sama bapak menteri Yasonna Laoly, maunya November pas ulang tahun istri," ujarnya. 

Jerinx Bebas Cuti Bersyarat

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, bebasnya Jerinx juga dibenarkan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana.

"Hari ini bebas, saya baru sampai lapas," kata Gendo Suardana, Selasa (2/8/2022).

 Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam persidangan di Jakarta Jerinx terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Kuasa Hukum Jerinx dan Adam Deni. (kolase/dok Tribunnews.com)

Vonis yang diterima Jerinx lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya Jerinx dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali sejak 1 April 2022, dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sejak awal ditahan.

Jerinx SID Bebas Usai Jalani Dua Pertiga Jalani Vonis

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.

Yakni pada tanggal 27 atau 28 Juni 2022. 

Sugeng kemudian menjelaskan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu.

Sugeng mengklaim bahwa, kliennya sudah menjalani 2/3 dari vonisnya. 

Sehingga, Jerinx bisa menghirup udara bebas dengan statusnya bebas cuti bersayarat. 

"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu." 

"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya."

"Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat,"kata Sugeng Teguh, Senin (11/7/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Bayu Indra Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini