"Pelayanan publik sudah berbasis internet."
"Aplikasi pelayanan kependudukan di-hack, data base diacak-acak," terang Bhagas.
Aplikasi itu bahkan tak bisa dikendalikan selama empat hari.
Selain aplikasi pelayanan kependudukan, terdapat portal untuk UMKM yang juga diretas.
"Di portal itu muncul tulisan 'Rejowinangun Berhati Anarkis'," tutur Bhagas.
Ia pun tak tahu pihak yang menjadi penyusup dalam aplikasi.
Namun, Bhagas meyakini bahwa hacker berkaitan dengan perseteruan ini.
6. Padepokan milik Gus Samsudin dijaga polisi
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dijaga oleh polisi sejak Senin (1/8/2022).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Iptu Udiyono mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan anarkis.
Di samping itu, kuasa hukum Gus Samsudin, Priarno memilih bungkam.
"Mohon maaf untuk saat ini kami no comment dulu ya."
"Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pernyataan," beber Priarno.
7. Gus Samsudin laporkan Pesulap Merah ke polisi
Dikutip dari Tribunnews, pada Rabu (3/8/2022), Gus Samsudin didampingin timnya mendatangi Polda Jatim.
Ia bermaksud untuk melaporkan Pesulap merah.
Kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono menuturkan kliennya membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kedatangan kita di sini untuk melaporkan Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik," jelasnya.
Selain itu, Pesulap Merah dinilai menggiring opini terkait pengobatan Gus Samsudin yang dinilai menipu.
Teguh pun sudah memiliki bukti sejumlah video yang telah diserahkan ke polisi.
Rekaman itu bersumber dari YouTube dan media sosial tentang tuduhan Pesulap Merah kepada Gus Samsudin.
"Kita lanjut proses hukum yang berlaku. Untuk pasal pelaporannya pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," terang Teguh.
8. Gus Samsudin dan Pesulap Merah gagal mediasi
Sebelumnya, Gus Samsudin dengan Pesulap Merah telah berusaha mediasi.
Namun, mediasi itu gagal lantaran pihak terlapor bersikeras jika dirinya benar.
"Yang kita proses secara hukum kalau memang tidak ada itikad baik untuk meminta maaf ke Gus Samsudin secara publik," ungkap Teguh.
9. Gus Samsudin tuntut Pesulap Merah ganti rugi Rp 100 miliar
Gus Samsudin membeberkan alasan dirinya menuntut Pesulap Merah.
"Kita kembali ke permasalahannya begitu yang di mana di situ saya dikatakan melakukan penipuan."
"Lalu yang ingin saya tanyakan di sini siapa yang saya tipu, mana korbannnya, lalu apa alat buktinya," ucap Gus Samsudin, dikutip dari Tribunnews.
Ia tak terima sehingga menganggap Pesulap Merah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Dalam gugatan perdatanya, Gus Samsudin meminta ganti rugi Rp 100 miliar.
"Ini bicara di sini ya penasihat hukum saya menuntut beliau Rp 100 miliar untuk hal ini," jelasnya.
10. Pesulap Merah tak takut dilaporkan dan dituntut Rp 100 miliar
Pesulap Merah dilaporkan oleh Gus Samsudin hingga dituntut ganti rugi Rp 100 miliar.
Kendati demikian, ia mengaku tidak takut.
"Enggak, mereka laporin pencemaran nama baik lah, UU ITE."
"Pasal 310 ayat 3 menjelaskan kalau tujuannya untuk edukasi, mengungkap kebenaran, ataupun untuk pembelaan diri, ini tidak bisa masuk ke pasal pencemaran nama baik."
"Dasar hukumnya saja sudah ada. Karena kita lapor, kan bukan korban," ucapnya.
Ia juga tak peduli jika mendapat ancaman atau diejek terkait aksinya membongkar trik Gus Samsudin.
"Saya kalau takut diapain di dunia ini, saya sudah enggak peduli,"
"Karena kehidupan selanjutnya yang saya pikirkan."
"Jadi apa pun ancamannya, mau diejek atau bagaimana, saya enggak peduli," tandas Pesulap Merah.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Nuryanti/Endra Kurniawan) (Kompas.com)
Berita lainnya terkait Gus Samsudin dan Pesulap Merah