TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas membela wanita pencuri cokelat di Alfamart Cisauk, Tangerang Selatan.
Pembelaan Farhat Abbas disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @farhatabbasofficial, Selasa (16/8/2022).
Farhat Abbas menuliskan pendapatnya terkait tindakan pencurian yang diviralkan oleh pegawai Alfamart di media sosial.
Karena video pencurian viral, wanita bernama Mariana Ahong itu sempat mengancam pegawai Alfamart untuk meminta maaf.
Netizen pun mengecam tindakan Mariana hingga pengacara kondang Hotman Paris pun ikut turun tangan.
Namun kini Farhat Abbas muncul dengan pembelaannya terhadap Mariana.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Suami Wanita Pencuri Cokelat di Alfamart yang Bikin Kasusnya Berujung Damai
Ia tegas mengatakan tindakan Mariana bukan termasuk pencurian.
Pihaknya mengklaim cokelat itu tidak sengaja terbawa oleh Mariana.
Mantan suami Nia Daniaty ini menyebut tindakan pencurian kurang dari Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan.
Sementara Farhat menyatakan pegawai Alfamart bernama Amelia justru bisa kena pidana karena UU ITE.
"Yang terjadi itu bukan kasus pencurian cokelat! Hanya mungkin kebawa aja.
Tinggal tegor dan dikembalikan, hal kecil ini! Justru yang merekam dan memviralkan bisa kena pidana!
Pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak dapat ditahan dan max 3 bulan! sedangkan UU ITE diatas 4 tahun," tulis Farhat.
Baca juga: Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Salah Gunakan UU ITE
Farhat lantas meminta publik untuk tidak membuat heboh perkara pencurian cokelat.